Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembinaan BGH Ditandatangani Tiga Kementerian, Bangunan dan Gedung di Indonesia Siap Diaudit

Pembinaan BGH Ditandatangani Tiga Kementerian, Bangunan dan Gedung di Indonesia Siap Diaudit Kementerian ESDM, PUPR, dan Kemendagri secara resmi meluncurkan Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau Indonesia | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara resmi meluncurkan Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau Indonesia.

Hal ini merupakan salah satu langkah serius pemerintah dalam upaya memitigasi tantangan perubahan iklim dan menjaga suhu bumi agar tidak melampaui 1,5 derajat celcius.

Peta jalan ini merupakan tindak lanjut komitmen pemerintah terkait penurunan emisi karbon secara nasional, menuju target capaian jangka panjang untuk mewujudkan Net Zero Emission (NZE) di Indonesia.

Hal ini juga selaras dengan UU 54 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2020- 2045 untuk melanjutkan penurunan emisi karbon dan mewujudkan pembangunan rendah karbon di Indonesia.

Baca Juga: Kilang Pertamina Tegas Siap Optimalisasi Dukungan Pengurangan Emisi Karbon

Dalam rangka mewujudkan sinergi dalam Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH) kepada Pemerintah Daerah diperlukan kerjasama lintas Kementerian yang menjadi penanggung jawab sektor energi, sub sektor bangunan, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam negeri.

Oleh karenanya, bersamaan dengan peluncuran Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri PUPR, Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri sebagai dasar kerjasama dalam melakukan pembinaan Penyelenggaraan BGH dan konservasi energi di tingkat daerah oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Ruang lingkup kerjasama lintas kementerian dalam penyelenggaraan BGH sebagai strategi mitigasi perubahan iklim melalui sub sektor bangunan ini memenuhi unsur kolaborasi dan koordinasi melalui pembagian peran secara terstruktur antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diamanatkan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.

Termasuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Nota Kesepahaman (MOU) ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama.

Terkait penurunan emisi karbon secara nasional, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan target penurunan emisi GRK sebesar 31,89% dari BaU yang setara dengan 915 juta ton CO2e atau sebesar 43,2% dengan dukungan internasional pada tahun 2030 sebagaimana dinyatakan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) pada COP21 yang diperbaharui melalui Enhanced NDC.

Dalam Enhanced NDC 2030, sektor energi diharapkan dapat menurunkan emisi sebesar 358 juta ton CO2e di mana 132 juta ton CO2e dapat berasal dari usaha penerapan efisiensi energi di seluruh sektor pengguna energi.

Konsumsi energi pada sub sektor bangunan yang mencakup bangunan komersial dan rumah tangga, menyumbang 18% dari konsumsi energi total dan menjadi yang terbesar ketiga setelah sektor industri dan transportasi.

Dengan demikian, upaya peningkatan efisiensi energi melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau yang hemat energi dan sumber daya air merupakan komponen kunci dari strategi penerapan efisiensi energi dan pemenuhan sasaran capaian penurunan emisi pada sektor energi dari sub sektor bangunan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: