Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ethanol Bebas Cukai Dinilai Bakal Lebih Menarik Bagi Dunia Usaha

Ethanol Bebas Cukai Dinilai Bakal Lebih Menarik Bagi Dunia Usaha Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berencana membebaskan cukai untuk ethanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati (BBN), langkah yang dianggap penting untuk menarik minat dunia usaha dalam pengembangan bioethanol. 

Kebijakan ini bertujuan menekan disparitas harga antara bioethanol dan bensin agar lebih kompetitif bagi produsen dalam negeri. Menurut anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Abadi Poernomo, harga bioethanol saat ini berkisar Rp14 ribu per liter, dan pengenaan cukai sebesar Rp20 ribu per liter dianggap memberatkan pelaku usaha. 

"Persoalan cukai perlu diselesaikan untuk merangkul produsen ethanol, termasuk pabrik gula, agar lebih memprioritaskan bioethanol untuk kepentingan domestik," ujar Abadi.

Selama ini, ethanol dikenakan cukai tinggi karena banyak digunakan sebagai bahan campuran minuman beralkohol. Namun, jika kebijakan cukai diterapkan pula pada ethanol untuk bahan bakar, hal ini dinilai akan membebani pelaku usaha yang diharapkan berperan dalam pengembangan bioethanol. 

Baca Juga: Tak Hanya Tebu, Bioethanol Bisa Dikembangkan dari Beragam Sumber

Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional yang segera disahkan, pelaku usaha diwajibkan menjaga harga jual bioethanol di tingkat masyarakat tetap terjangkau. 

"Harga bioethanol yang dicampur ke dalam BBM tetap sama, misalnya sekitar Rp12 ribuan, dan tidak akan berubah," tambah Abadi.

Langkah penghapusan cukai ini dipandang penting untuk mendukung target pemerintah dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) paling lambat tahun 2026 dan menekan impor bahan bakar fosil.

 Dengan target energi baru terbarukan mencapai 23 persen pada 2025, saat ini pencapaian baru berada di angka 13-14 persen. 

Baca Juga: Bioethanol Disebut Solusi Tekan Emisi dan Ketergantungan BBM

Abadi menyebutkan, penggunaan bioethanol sebagai bahan bakar akan membantu meningkatkan capaian energi terbarukan. "Campuran 5 persen ethanol dalam BBM diharapkan mengurangi impor BBM sebesar 5 persen pula, nilai yang cukup signifikan untuk menurunkan ketergantungan pada impor," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, telah memastikan bahwa ethanol untuk bahan bakar tidak akan dikenakan cukai. 

Kepastian ini diperoleh setelah Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait regulasi cukai untuk ethanol sebagai bahan bakar. 

"Dengan Kemenkeu, telah disepakati ethanol untuk keperluan bahan bakar tidak akan dikenakan cukai," jelas Eniya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: