Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemkomdigi Kembali Blokir Akun Influencer Terhubung Judol

Kemkomdigi Kembali Blokir Akun Influencer Terhubung Judol Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menutup akun media sosial yang terindikasi terhubung dengan aktivitas judi online. Akun @cinemalokal.id yang beroperasi di platform Instagram kedapatan menyusupkan link atau tautan ke situs judi online dalam profil dan aktivitas kontennya.

Setelah ditelusuri dan direspons sesuai prosedur, akun tersebut saat ini telah diblokir. Tindakan ini memastikan bahwa akun tersebut kehilangan akses penuh kepada ribuan pengikut yang telah dikumpulkannya selama ini.

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Prabu Revta Revolusi, Senin (4/11/2024).

Pemerintah dikatakan Prabu tidak akan menoleransi penyalahgunaan platform media sosial yang merugikan masyarakat, terutama ketika dampaknya berisiko merusak mental dan ekonomi warga negara. Dalam keterangannya, Prabu menegaskan bahwa publik juga memiliki peran penting dalam melaporkan temuan atau indikasi aktivitas ilegal semacam ini.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Instruksikan Pemberantasan Judi Online di Lingkup Kementerian

"Kami serius menangani akun-akun yang menyelundupkan akses ke situs perjudian. Ini adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan moral masyarakat kita. Jangan sekali-kali berpikir bisa lolos dengan strategi sembunyi-sembunyi seperti ini. Setiap laporan dari publik akan kami respons, dan setiap pelanggaran akan kami tindak tegas," ujar Prabu.

Akun @cinemalokal.id tertangkap berkat laporan masyarakat yang peduli dan aktif melaporkan konten mencurigakan. Kemkomdigi pun mengapresiasi dukungan dari publik yang yang dinilai semakin peduli terhadap dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh judi online

Kemajuan teknologi dikatakan Prabu seharusnya menjadi peluang bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang bermanfaat, bukan sebagai celah untuk merusak nilai-nilai yang telah dibangun.

“Banyak masyarakat yang memiliki rasa cinta pada bangsa ini dan tidak ingin media sosial dijadikan ruang untuk merusak mental serta ekonomi rakyat. Judi online adalah penyakit sosial yang hanya membawa kerugian. Tidak hanya secara finansial, tetapi juga memengaruhi psikologis seseorang hingga ke lingkungan keluarga,” tegas Prabu.

Pemerintah pun sangat terbuka terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam menjaga keamanan digital di Indonesia. 

Prabu kembali mengingatkan bahwa judi online adalah bentuk kejahatan yang melanggar hukum. Selain dapat diakses dengan mudah, aktivitas ini sering kali menargetkan kelompok usia muda, yang rentan terhadap dampak buruk dari aktivitas perjudian.

Prabu menyampaikan bahwa sanksi tegas akan diterapkan, tidak hanya dalam bentuk blokir tetapi juga potensi tindak pidana bagi pelaku dan platform yang memfasilitasi penyebaran link judi online. Menurutnya, distribusi informasi yang mengarah kepada aktivitas judi merupakan tindakan kriminal dan termasuk dalam kejahatan siber yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran ini dapat diancam dengan hukuman pidana bagi pihak yang terlibat dalam promosi judi online.

Baca Juga: Meutya Hafid Ungkapkan Komitmen Kementerian Komdigi Dukung Arahan Presiden Berantas Judi Online dengan Tindakan Tegas

“Kami ingatkan kepada siapa pun, baik itu individu maupun komunitas, bahwa mempromosikan aktivitas perjudian online adalah pelanggaran yang akan kami tindak tegas. Ini sudah jelas diatur dalam undang-undang kita. Tidak ada ruang bagi mereka yang berpikir bisa memanfaatkan media sosial untuk melakukan tindakan ilegal,” tambah Prabu.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh judi online serta ikut berperan aktif dalam menjaga kualitas ruang digital yang bermanfaat bagi semua kalangan.

Kemkomdigi beberapa waktu lalu juga telah mengeluarkan instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 untuk mendukung penegakan pemberantasan judi online di lingkungan kementerian. (Taofiq Rauf)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: