Menteri Trenggono Tancap Gas Laksanakan Kebijakan Penghapusan Utang Nelayan, Berapa yang Berutang?
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tancap gas melaksanakan kebijakan penghapusan utang bagi nelayan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
PP tersebut tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya yang diteken Prabowo Subianto pada Selasa (5/11/2024) malam.
Baca Juga: Harga Saham ADRO Sentuh Rekor Tertinggi, Nilai Transaksi Capai Rp508,22 Miliar
Usai penandatanganan, Menteri Trenggono langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan nelayan Pantura.
Ia menyebut terbitnya kebijakan penghapusan utang sebagai bentuk pembelaan Presiden Prabowo kepada masyarakat kecil, termasuk para nelayan. Pihaknya akan segera mengkaji lebih detail mengenai PP itu dan akan melakukan tindaklanjut.
“Langkah Presiden Prabowo jelas sekali, pembelaan kepada masyarakat kecil. Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya,” ungkap Menteri Trenggono dalam pertemuan itu, dikutip dari siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (6/11).
Menteri Trenggono menjelaskan, syarat dan mekanisme penghapusan utang para nelayan bisa saja dibuatkan dalam regulasi Peraturan Menteri. Terpenting, penghapusan utang memberikan kesempatan kepada nelayan untuk bisa kembali bahkan lebih produktif.
Terkait jumlah masyarakatnya yang berutang, pihaknya masih melakukan penghitungan. Dia berjanji hitungan dan mekanismenya dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. “Segera kita hitung dan siapkan aturannya secara detail,” ujarnya.
Sejalan dengan keberpihakan yang sudah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo, di sektor kelautan dan perikanan Menteri Trenggono menerapkan model intervensi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat nelayan dan pembudidaya sebagai produsen pangan biru.
Intervensi yang dimaksud berupa pembangunan sarana prasana atau infrastruktur perikanan modern menggunakan anggaran KKP. Sejauh ini KKP sudah membangun modeling budidaya rumput laut, udang, lobster, dan nila salin di berbagai daerah Indonesia. Program modelin pun masih akan terus dilanjutkan hingga lima tahun mendatang.
“Kuncinya memang intervensi, pemerintah harus turun tangan. Kalau itu untuk pentingan ketahanan pangan enggak bisa enggak, pemerintah harus melakukan itu, dan tidak akan pernah rugi karena dampak pertumbuhan yang dihasilkan akan sangat besar,” pungkasnya.
Perwakilan Serikat Nelayan Tradisional, Kajidin mengatakan nelayan di wilayahnya menyambut baik kebijakan penghapusan utang yang diteken oleh Presiden Prabowo. Dia mengakui banyak nelayan yang berutang ke perbankan untuk memenuhi biaya operasional melaut.
“Bagi nelayan ini sangat disambut gembira sekali, terlebih di kondisi saat ini penghasilan menurun sementara kebutuhan operasional tetap tinggi. Lalu ada penandatanganan kebijakan ini, tentu kita sangat menyambut antusias sekali,” terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement