Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Kelautan dan Perikanan. Sakti Wahyu Trenggono, mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (13/7/2026). Kedatangannya guna membahas mengenai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus bagi kapal nelayan berukuran 30 gross tonnage (GT) hingga 200 GT.
"Ini bahas tentang harga BBM untuk kapal nelayan, kapal penangkap ikan," kata Trenggono kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Namun, ia menegaskan pemerintah hingga kini belum memutuskan skema harga maupun bentuk insentif yang akan diberikan. Menurutnya, sejumlah alternatif masih dibahas dan belum mencapai kesepakatan.
"Belum diputus, sedang dirumusin. Ada beberapa alternatif tapi belum putusin," jelasnya.
Trenggono menjelaskan, aspirasi utama yang disampaikan pelaku usaha perikanan adalah agar kapal nelayan berukuran 30 GT hingga 200 GT dapat memperoleh harga BBM yang lebih rendah dibandingkan harga yang berlaku saat ini.
"Ya intinya yang diusulkan, mereka usulnya mintanya kan murah, tapi kan kita akan ada hitungan. Nanti tunggulah minggu ini," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif, mengatakan pembahasan dengan Kemenko Perekonomian masih bersifat umum. Pemerintah, kata dia, tengah mencari formulasi yang sesuai dengan kemampuan fiskal sekaligus dapat meringankan beban operasional pelaku usaha perikanan.
Baca Juga: KKP Tutup Celah Penipuan Pembayaran Perizinan Ruang Laut
Baca Juga: Trenggono Beberkan Kendala Besar Program Kampung Nelayan Merah Putih Meski Target 2027 Dikejar
"Mereka selama ini kan juga meminta ada harga kekhususan. Tentu mereka mengajukan, pemerintah menghitung dengan kemampuan yang ada, dan tentu juga sesuai nanti, nah tadi ini baru kita coba memberikan, dan dalam waktu satu minggu ini mudah-mudahan akan hasil," ujar Latif.
Latif menjelaskan, selama ini kapal nelayan berukuran 30 GT hingga 200 GT masih menggunakan BBM dengan harga industri. Kondisi tersebut dinilai memberatkan karena biaya bahan bakar mencapai sekitar 70 persen dari total biaya operasional kapal.
"Makanya pemerintah sekarang justru menjembatani, ingin supaya mereka tetap bisa operasional," jelas Latif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra