Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pejabat Wajib Hemat! Sri Mulyani Resmi Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas

Pejabat Wajib Hemat! Sri Mulyani Resmi Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam langkah proaktif untuk mengelola anggaran negara dengan lebih efisien, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis surat edaran penting yang berisi imbauan kepada pejabat negara untuk mengurangi pengeluaran perjalanan dinas. 

Instruksi tersebut pun hadir sebagai respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dalam dua sidang kabinet terakhir, pada tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024, yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran di tengah tantangan ekonomi yang ada.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," bunyi surat yang ditandatangani Sri Mulyani, dikutip Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap yang Berubah di Kemenkeu Era Prabowo

Surat bernomor S-1023/MK bertanggal 7 November 2024 tersebut berisi tujuh arahan mendetail dari Sri Mulyani yang bertujuan untuk mengatur ulang anggaran perjalanan dinas hingga akhir tahun anggaran 2024:

  • Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
  • Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat tersebut ditetapkan.
  • Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.
  • Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
  • Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.
  • Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  • Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6.

Dengan tujuh poin ini, pemerintah berharap dapat menekan anggaran perjalanan dinas secara signifikan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik dan efektivitas program di lapangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: