Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Surat Salah Alamat, Golden Plantation (GOLL) Baru Tahu Anak Usahanya Alami Pailit

Gegara Surat Salah Alamat, Golden Plantation (GOLL) Baru Tahu Anak Usahanya Alami Pailit Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Golden Plantation Tbk (GOLL) harus menghadapi kenyataan pahit setelah anak usahanya, PT Persada Alam Hijau (PAH), resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juli 2024. Keputusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Mirisnya, Golden Plantation baru mengetahui putusan ini setelah menerima surat dari Pandawa Law Office, selaku Tim Kurator PAH, tertanggal 18 Juli 2024. Surat tersebut diterima oleh Golden Plantation pada 24 Juli 2024.

Baca Juga: Bursa Bawa Kabar Terbaru Soal Sritex yang Tengah Pailit

"Melalui surat tersebut, emiten mengetahui bahwa anak usaha, PT Persada Alam Hijau (PAH) telah diputus pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2024," ungkap Direktur Utama Golden Plantation, Christian Hastono, dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (20/11). 

Christian menjelaskan bahwa emiten sebelumnya tidak mendapatkan informasi terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut karena surat dikirim ke alamat yang salah.

"Karena pemberitahuan putusan PKPU dikirim Tim Kurator ke alamat yang salah sehingga anak usaha emiten tidak mengetahui adanya permohonan PKPU kepada anak usaha emiten," sambung Christian. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: