Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin Sambut Proposal Investasi Apple USD 100 Juta, Siapkan Tiga Syarat Utama

Kemenperin Sambut Proposal Investasi Apple USD 100 Juta, Siapkan Tiga Syarat Utama Kredit Foto: Unsplash/Trac Vu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat merespons proposal rencana investasi Apple senilai USD 100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat. Investasi ini meningkat sepuluh kali lipat dibandingkan rencana awal Apple sebesar USD 10 juta.

“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi USD 100 juta pada 19 November 2024. Kami mengapresiasi niat Apple,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Rabu (20/11). 

Kemenperin langsung mengagendakan rapat pimpinan pada Kamis (21/11) untuk membahas proposal tersebut.

Meski menyambut baik, Kemenperin menekankan pentingnya komitmen Apple dalam memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Hingga kini, Apple masih memiliki kewajiban investasi Rp300 miliar untuk memenuhi gap TKDN guna mendukung penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Baca Juga: Tegas! Kemenperin Larang Keras Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Apple sebelumnya memilih skema pengembangan inovasi melalui pendirian Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Namun, Kemenperin menuntut langkah lebih konkret, seperti mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia serta melibatkan perusahaan lokal dalam rantai pasok global (GVC) Apple.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, nilai penjualan ponsel Apple di Indonesia mencapai Rp30 triliun pada tahun lalu dengan volume 2,61 juta unit, tertinggi di Asia Tenggara. “Angka ini masih jauh dari kontribusi investasi Apple untuk ekonomi nasional,” kata Febri.

Baca Juga: 9.000 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia, Kemenperin Umumkan Tidak Boleh Diperjualbelikan

Sebagai perbandingan, Google melalui Alphabet juga menghadapi aturan serupa. Produk Google Pixel 9 tidak dapat dipasarkan di Indonesia karena minimnya investasi perusahaan tersebut. 

“Keadilan bagi semua investor menjadi prinsip utama, baik dalam negeri maupun antarnegara tempat Apple beroperasi,” tegas Febri.

Kemenperin berharap investasi Apple mampu menciptakan nilai tambah, memperdalam struktur industri, serta memperkuat ekosistem teknologi digital di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: