Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rencana Kemenkop-KemenTrans Kembangkan Ekonomi di Daerah Transmigrasi

Rencana Kemenkop-KemenTrans Kembangkan Ekonomi di Daerah Transmigrasi Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Transmigrasi (KemenTrans) berencana melakukan kolaborasi untuk mengembangkan perekonomian di kawasan atau daerah transmigrasi, yang dinilai relatif tertinggal dan sulit berkembang karena berbagai keterbatasan.

Salah satu opsi paling tepat untuk pengembangan kawasan transmigrasi, menurut Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi adalah dengan membangun atau mendirikan koperasi. 

Baca Juga: Langkah Strategis KKP Tingkatkan Ekonomi Nelayan Lewat Budidaya Tuna Berteknologi Tinggi

Dengan cara ini maka masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut dapat lebih mandiri dan berdaya secara ekonomi sehingga peluang untuk lebih sejahtera akan semakin besar.

Melalui wadah koperasi, berbagai program pengembangan dan peningkatan kapasitas masyarakat sebagai anggota koperasi akan semakin mudah. Terlebih di wilayah transmigrasi mayoritas mata pencaharian penduduknya adalah petani, sehingga hal ini sinkron dengan rencana kebijakan pemerintah terkait dengan swasembada pangan.

"Kalau bisa di kawasan transmigrasi, terbentuk badan usaha yaitu koperasi. Ketika nanti sudah berbadan usaha koperasi, kami di Kementerian Koperasi memungkinkan untuk berkolaborasi. Koperasi pemasaran di daerah-daerah transmigrasi itu saya rasa perlu (dibangun)," kata Menkop Budi Arie Setiadi di Jakarta, dikutip dari siaran pers KemenKopUKM, Selasa (26/11).

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Transmigrasi saat ini data jumlah transmigran di seluruh Indonesia sekitar 9,1 juta jiwa dengan rincian 2,1 juta Kepala Keluarga (KK) dan tersebar di 153 kawasan transmigran. Dengan jumlah itu maka rata-rata kepemilikan lahan oleh satu keluarga transmigran sekitar 2 hektar yang potensial untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian.

Salah satu bentuk sinergi yang dinilai paling strategis untuk segera dilakukan yaitu terkait dengan penyaluran pupuk. Perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi penyaluran pupuk tidak lagi melalui agen atau dealer namun langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani). Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen.

"Kalau kita bisa bantu (penyaluran) itu kan sudah lumayan sekali membantu teman-teman di transmigran terutama di Indonesia Timur untuk pupuknya, untuk pemasaran nanti kita pikirkan bagaimana strateginya," kata Menkop.

Selain itu, Menkop Budi Arie juga menyoroti keberadaan koperasi di kawasan transmigrasi juga akan sangat membantu para petani untuk lebih memudahkan pemasaran produknya. Di sisi lain koperasi dapat menjadi offtaker dari komoditas unggulan di setiap wilayah transmigrasi.

Manfaat lain yang bisa diperoleh oleh koperasi di kawasan transmigrasi juga kemudahan dalam mengakses pembiayaan untuk modal kerja koperasi. Kemenkop melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM menyatakan siap memberikan dukungan pembiayaan kepada koperasi terutama di kawasan transmigrasi apabila dibutuhkan.

"Kami ada LPDB nanti kita bisa support juga untuk pembiayaan, termasuk kredit usaha tani. Saya rasa kalau transmigran lebih jelas orangnya, tanahnya juga jelas dan offtakernya jelas," ujar Menkop Budi Arie.

Sementara itu Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanegara membenarkan bahwa salah satu kendala utama yang dialami oleh para transmigran adalah kesulitan dalam memasarkan produk seperti produk pertanian. Oleh sebab itu sangat dibutuhkan peran offtaker yang dapat menyerap semua produk pertanian dari para transmigran sehingga saat panen raya mereka tidak kesulitan menjual.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: