Kemenko Perekonomian Ungkap Kenapa OECD Penting dalam Mendukung Integritas Ekonomi Nasional
Dalam konteks nasional, Indonesia telah menanamkan prinsip GRP dalam kerangka regulasinya sejak tahun 2003, melalui pengenalan Regulatory Impact Analysis (RIA). Reformasi regulasi mencapai tonggak baru dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2022 untuk menyederhanakan regulasi dan mengurangi hambatan birokrasi. Selain itu, Indonesia telah meluncurkan pedoman untuk menghadapi tantangan masa depan, seperti ekonomi digital dan kecerdasan buatan (AI), melalui Buku Putih Ekonomi Digital Indonesia dan Strategi Nasional untuk AI 2020-2045.
Salah satu tonggak penting berikutnya yakni aksesi Indonesia untuk bergabung dengan OECD. Proses ini memerlukan reformasi struktural dan peningkatan berbagai instrumen, termasuk penerapan prinsip GRP secara menyeluruh. Proses aksesi ini sejalan dengan visi Indonesia untuk meningkatkan kualitas regulasi demi menciptakan lingkungan yang lebih ramah bisnis dan berorientasi pada masyarakat, serta berkontribusi pada realisasi Visi Indonesia Emas 2045.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement