Pemerintah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah rapat terbatas.
Rapat terbatas tersebut digelar Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga sejumlah perwakilan buruh di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: PHK hingga Tunda Investasi Disinggung, Apindo Sesalkan Kenaikan UMP 2025
“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan persnya kepada awak media, dikutip Minggu (1/12).
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen. Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh, termasuk melalui program tambahan kesejahteraan berupa pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil. Program ini memang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh yang berada di kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Rata-rata kita ingin memberi indeks per-anak, per-ibu hamil itu Rp10.000 per hari kurang lebih. Kita ingin Rp15.000 tapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup bermutu dan bergizi,” ucap Presiden.
“Kalau rata-rata keluarga golongan yang berada dalam keadaan katakanlah di desil-desil bawah itu kita perkirakan anaknya rata-rata 3-4, berarti tiap keluarga bisa menerima minimal Rp30.000 per hari. Ini kalau 1 bulan ini bisa Rp2,7 juta,” lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement