Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatirannya terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan 6,5% dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyebutkan bahwa kenaikan ini dapat berdampak signifikan pada beban operasional, khususnya bagi sektor padat karya. Bahkan menurutnya hal ini dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Kelompok Buruh Puji Prabowo Soal Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025: Dia Serius dan Tulus
“Kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang PHK," ujarnya dilansir Minggu (1/12).
Shinta meminta adanya evaluasi terkait dengan kebijakan tersebut. Menurutnya pemerintah mesti memberikan penjelasan lebih rinci terkait dasar perhitungan kenaikan UMP. Ia menekankan pentingnya metodologi yang mempertimbangkan produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha dan kondisi ekonomi aktual.
"Penjelasan penetapan ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut,” ujar Shinta.
Adapun Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyoroti bahwa ketidakmampuan perusahaan menanggung biaya tenaga kerja yang meningkat dapat berdampak pada penundaan masuknya investasi baru ke Indonesia.
Bob mengatakan bahwa kenaikan upah minimun ini bisa memincu langkah efisiensi besar-besaran dari sejumlah industri akibat meningkatnya biaya operasional mereka dalam setiap produksi.
“Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu,” tutur Bob.
Baca Juga: Gegara Trump, BI Nilai Ekonomi Global Bakal Meredup di Tahun 2025 dan 2026
Bob juga menyesalkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap masukan dunia usaha. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan masukan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, dan produktivitas tenaga kerja namun tak digubris oleh pemerintah dari Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement