Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jamin Saling Menguntungkan, Tanggapan Kementan Soal Permentan 13/2024

Jamin Saling Menguntungkan, Tanggapan Kementan Soal Permentan 13/2024 Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Dirjenbun Kementan), Heru Tri Widarto menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tidak akan merugikan para pekebun atau petani sawit.

Adapun Permentan itu membahas tentang pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra. Beleid tersebut menggantikan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Baca Juga: Dorong Sawit Berkelanjutan, Koperasi Binaan Sinar Mas Sukses Raih Sertifikasi RSPO

Menurut Heru, para pekebun tidak perlu khawatir atau merasa was-was atas regulasi tersebut. Pasalnya, Permentan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan seluruh pekebun sawit baik mitra plasma atau pekebun mitra swadaya.

“Permentan ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pekebun kelapa sawit di Indonesia, khususnya pekebun swadaya,” kata Heru dalam keterangan yang diterima Warta Ekonomi, Kamis (5/12/2024).

Sementara itu, tujuan utama dari regulasi anyar itu yakni memastikan harga yang wajar bagi pekebun melalui jalinan kemitraan kuat antara pekebun dan perusahaan perkebunan. Sehingga, harapannya bisa tercipta harmonisasi antara pekebun dengan perusahaan perkebunan.

“Selain itu agar semakin harmonis, transparan, dan saling menguntungkan. Kemitraan yang lebih baik ini juga akan mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit di tanah air,” ujar Heru.

Lebih lanjut dia menjelaskan beberapa penguatan yang ada dalam Permentan anyar tersebut yang berbeda dengan regulasi sebelumnya.

Antara lain ketentuan mengenai perjanjian kerja sama yang mengatur hubungan kemitraan dengan pekebun swadaya serta adanya faktor rendemen koreksi yang dapat mempengaruhi harga Tandan Buah Segar (TBS).

Baca Juga: Dukung Hilirisasi Sawit, Budi Arie Minta Hippi Kolaborasi dengan Koperasi

“Hal ini bertujuan agar harga TBS yang diterima oleh pekebun swadaya lebih berkorelasi positif dengan harga di pasar, sekaligus mendorong transparansi dalam penetapan harga di lapangan,” jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: