Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muhammadiyah Bakal Kelola Konsesi Tambang Lebih Kecil dari NU, Ini Wilayahnya

Muhammadiyah Bakal Kelola Konsesi Tambang Lebih Kecil dari NU, Ini Wilayahnya Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan Muhammadiyah dikabarkan bakal mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam kunjungannya di tasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Manggar Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/12/2024).

"Sedang berproses, eks PKP2B kemungkinan besar, kalau saya enggak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar," kata Bahlil.

Meski begitu, WIUPK eks Adaro ini dikatakan bahlil terbilang kecil dibanding Nahdlatul Ulama (NU) yang telah lebih dulu mendapatkan WIUPK eks PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Baca Juga: Bahlil: Nasib PSN Kilang Tuban Ditentukan Maret 2025

”Enggak gede kok (konsesinya), saya cek lagi ya tinggal nunggu apanya lupa karena banyak sekali kerjaan ini,” lanjut Bahlil. 

Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mendapatkan WIUPK bekas PKP2B dengan total area 96.854 hektare yang meliputi bekas lahan pertambangan milik besar seperti Adaro Energy, Indika Energy, dan Arutmin Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menekankan Muhammadiyah memiliki kapasitas dan pengalaman dalam mengelola proyek skala besar dan berkomitmen untuk mengelola tambang batu bara berfokus pada kesejahteraan masyarakat dengan prinsip profesionalitas dan good governance.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: