PT Foom Lab Global (FOOM) buka suara terkait dengan gugatannya terhadap mantan pegawainya yang bernama Sulfa Sopiani. Pihaknya mengatakan bahwa hal ini dilakukan karena ada pelanggaran terhadap Non-Disclosure Agreement (NDA).
Kuasa Hukum FOOM, Noverizky Tri Putra Pasaribu mengatakan mantan pegawai tersebut mengajukan pengunduran diri dengan alasan ingin rehat dan fokus pada keluarga tanpa melalui one month notice per 7 Desember 2023.
Baca Juga: BI Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK, Begini Katanya
Namun setelah dilakukan penulusuran internal, perusahaan menemukan bahwa mantan pegawai bergabung dengan perusahaan kompetitor yang bergerak dalam bidang serupa di bulan yang sama pada Desember 2023.
"Fakta ini membantah pengakuan yang menyebut dia resign karena tidak mendapatkan haknya," terang Noverizky melalui pesan tertulisnya di Jakarta Selasa (17/12/2024)
Noverizky juga memastikan informasi yang menyebut Sulfa digaji Rp5 juta saat bekerja dalam perusahaan kliennya adalah tidak benar.
Ia menyebut mantan karyawan itu digugat setelah sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Perjanjian NDA.
Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah menggunakan data pelanggan perusahaan tanpa izin dan terus meminta data kepada pegawai aktif dari FOOM. Sulfa disinyalir menggunakan data tersebut untuk menawarkan produk kompetitor kepada pelanggan dari FOOM.
"Perlu diketahui bahwa tindakan tersebut melibatkan perpindahan sejumlah mantan pegawai dari departemen penjualan secara bersamaan ke perusahaan kompetitor. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan terstruktur yang bertujuan untuk membawa ide, data pelanggan, dan strategi bisnis (rahasia dagang) ke pihak kompetitor," ungkap Noverizky.
Noverizky mengatakan tindakan tersebut melanggar prinsip profesionalisme dan etika bisnis yang menjadi dasar hubungan kerja yakni Pasal 1238 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum terkait Wanprestasi atau Ingkar Janji atas Sebuah Perjanjian yang Telah Disepakati Sebelumnya dan Pasal 1243 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum terkait Wanprestasi atau Ingkar Janji atas Sebuah Perjanjian yang Telah Disepakati Sebelumnya Dikaitkan dengan Jangka Waktu Tertentu.
"Fakta-fakta tersebut telah diungkap dan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Noverizky.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement