FOOM sebelumnya juga telah mengambil sejumlah langkah seperti memanggil karyawan untuk memberikan klarifikasi namun tak digubris oleh Sulfa Sopiani.
"Kami juga sudah memberikan kesempatan penyelesaian internal, namun yang bersangkutan tetap menyangkal telah menandatangani perjanjian dan memberikan keterangan bahwa tidak bekerja di kompetitor," kata Noverizky.
Baca Juga: DPR: Belum Ada Payung Hukum untuk Pensiun Dinikan PLTU
Namun Noverizky menyoroti kuasa hukum yang ditunjuk oleh mantan pegawai kliennya tersebut merupakan kuasa hukum dari kompetitor yang mana menurutnya merupakan tanda bahwa Sulfa memang bekerja di kompetitor dari FOOM.
"Dalam pertemuan resmi, tidak ada bantahan bahwa mantan pegawai memang bekerja di perusahaan kompetitor. Berdasarkan fakta tersebut, kami mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Noverizky.
Noverizky mengatakan pihaknya mendorong masyarakat untuk melihat kasus ini secara objektif dan bijak serta mengedepankan asas kepastian hukum dengan menghormati keputusan yang telah berlaku.
Ia juga mengajak publik untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat atau bersifat provokatif. Pihaknya mengingatkan perjanjian dalam bisnis adalah sesuatu yang lumrah ditemui untuk melindungi rahasia dagang hingga strategi dari perusahaan.
"Kami menegaskan bahwa perjanjian adalah praktik umum dalam dunia bisnis, yang bertujuan untuk melindungi rahasia dagang, data pelanggan, dan strategi perusahaan dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab," terang Noverizky.
"Profesionalisme dan integritas adalah nilai utama yang kami junjung tinggi dalam menjalankan kegiatan usaha dan hubungan dengan pekerja," tandasnya.
Sebelumnya viral dalam media sosial kabar seorang pekerja bernama Sulfa Sopiani dengan gaji Rp5 juta telah digugat oleh eks tempat kerjanya yakni PT Foom Lab Global sebesar Rp800 juta karena pindah kerja.
Baca Juga: Ahli Hukum Nilai Penerapan UU Tipikor dalam Kasus PT Timah Perlu Ditinjau Ulang
Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa mantan pegawai tersebut terbukti bersalah melanggar perjanjian dengan konsekuensi hukum berupa kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar 800 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement