Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pencairan Jaminan Bank Garansi Ditolak, PT Tatamulia Nusantara Indah Beri Gugatan Rp30 M

Pencairan Jaminan Bank Garansi Ditolak, PT Tatamulia Nusantara Indah Beri Gugatan Rp30 M Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank KB Bukopin Syariah digugat oleh PT Tatamulia Nusantara Indah karena disebut menolak pencairan jaminan bank garansi. Tak hanya KB Bukopin Syariah, perseroan juga menggugat jajaran Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan. 

Berdasarkan informasi dari pusat informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan diajukan dalam dua perkara yang terpisah. Gugatan pertama dilayangkan terhadap PT Bank Bukopin KB Syariah dan seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada PT Bank Bukopin KB Syariah atas tidak dicairkannya Bank Garansi terkait Juno Main Buildings – Cikarang Dan Proyek The Newton 2 – Jakarta Selatan dengan Subkontraktor pertama, sementara gugatan kedua atas tidak dicairkannya Bank Garansi terkait proyek Juno Main Buildings – Cikarang dengan Subkontraktor lainnya.

Pihak Tatamulia Nusantara Indah mengaku mengalami kerugian total sebesar Rp30 miliar atas tindakan tersebut. PT Bank Bukopin KB Syariah digugat atas dasar perbuatan melawan hukum karena menolak atau tidak mencairkan Jaminan Bank Garansi PT Tatamulia Nusantara Indah selaku Pemegang Jaminan.

“Kami menduga terdapat pemufakatan jahat dalam proses penolakan pencairan Bank Garansi yang diklaim oleh Klien kami, total ada 6 Bank Garansi yang tidak dicairkan dengan nilai sekitar Rp30 M,” ungkap Yefikha, S.H., M.H., Kuasa Hukum PT Tatamulia Nusantara Indah seperti dikutip dalam materi gugatannya di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Heboh! Jokowi, Anthoni Salim Hingga Aguan Digugat Soal PIK II

Sebagai informasi, Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi dan selaku kontraktor utama yang dalam mengerjakan proyek-proyek pembangunan juga menunjuk Subkontraktor untuk dipekerjakan dalam Proyek Pembangunan. 

Dalam perkara ini, Penggugat memberikan sebagian pekerjaan kepada para Subkontraktor untuk Proyek TATA di Cikarang dan untuk Proyek di Jakarta Selatan. 

Sementara Bank Bukopin KB Syariah dalam perkara ini merupakan Penjamin dari para Subkontraktor yang menerbitkan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka Bank Garansi atas proyek-proyek tersebut.

Namun, dalam perjalanannya para Subkontraktor melakukan wanprestasi sehingga selaku Kontraktor Utama, PT Tatamulia Nusantara Indah mengajukan permohonan pencairan Bank Garansi, namun faktanya Bank Bukopin KB Syariah selaku Tergugat tidak mencairkan jaminan bank garansi yang telah disepakati dengan alasan yang tidak mendasar, sehingga menyebabkan  PT Tatamulia Nusantara Indah mengalami kerugian besar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terkait