Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berhasil! LQ Indonesia Lawfirm Kembali Torehkan Prestasi di Bidang Asuransi!

Berhasil! LQ Indonesia Lawfirm Kembali Torehkan Prestasi di Bidang Asuransi! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belum genap satu bulan setelah LQ Indonesia Lawfirm menerima kuasa dari Arifin Suwandi (AS) untuk menangani klaim asuransi terhadap Allianz, hasil positif telah didapatkan. Klaim akhirnya disetujui dan sudah dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2024. 

Sebelumnya, AS membeli dan menandatangani produk polis asuransi Travel Pro dari PT Asuransi Allianz Utama Indonesia untuk melindungi perjalanannya ke luar negeri. Dalam perjalanannya ke luar negeri, AS didiagnosa mengalami gangguan sesak nafas (Pneumonia) sehingga menjalani rawat inap. Sementara istrinya, terkena penyakit dan diharuskan rawat jalan sampai sembuh. 

Setelah sampai ke Indonesia, AS mengajukan klaim atas polis asuransi yang dimilikinya berdasarkan pernyataan yang diberikan dokter kepada AS, sayangnya klaim tersebut sempat ditolak oleh pihak Allianz sebanyak dua kali. Hal tersebut membuat AS datang ke LQ Indonesia Lawfirm untuk memberikan kuasa.

Baca Juga: Jaga Komitmen dan Hormati Putusan Hukum, PT APLN Sepakati Pembayaran Klaim Asuransi PT KTC Coal Mining Energy Senilai Rp50 Miliar

Endro Sanyoto selaku salah satu kuasa hukum dari AS menyatakan, “Kami sudah datang dan minta kepada pihak Allianz untuk mempertimbangkan pengajuan klaim yang dilakukan oleh AS, dan kami pun sudah memberikan peringatan hukum sebanyak dua kali melalui somasi agar pihak Allianz bisa profesional demi mempertahankan kredibilitasnya sebagai salah satu PT asuransi terkemuka di Indonesia.”.

“Kami mengapresiasi pihak PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang sudah melakukan kewajibannya dalam memenuhi klaim terhadap nasabahnya secara profesional. Semoga dengan hal ini, PT Allianz kedepannya bisa lebih maju dan sukses dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dalam pelayanan terhadap setiap nasabahnya,” ujar advokat Tua Ambarita.

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus. Hotline LQ Indonesia Law Firm Lebak Bulus 0811-1023-489, yang beralamat Jalan Raya Pasar Jumat No. 38 C,D,E RT 009/RW 07, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan 12310

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: