Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Khawatir Barang Bukti Hilang, LQ Indonesia Law Firm Desak Polisi Percepat Tindakan pada Christine Gunadi Terkait Kasus Investasi

Khawatir Barang Bukti Hilang, LQ Indonesia Law Firm Desak Polisi Percepat Tindakan pada Christine Gunadi Terkait Kasus Investasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm menyampaikan permintaan kepada kepolisian untuk segera mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Stenly Mokoginta, Agusyowono Umuur, dan Christine Gunadi yang diduga terlibat dalam kasus investasi ilegal pada PT Master Millionaire Prime (MMP) dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD).

Ketiga individu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat Penetapan Tersangka No. B/85.A/X/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 14 Oktober 2024.

"LQ Indonesia Law Firm mengharapkan pihak penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga tersangka, terutama terhadap Saudari Christine Gunadi," kata Adi Gunawan dalam keterangan resminya, Jumat (8/11).

Dalam kasus ini, PT Master Millionaire Prime dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia dilaporkan telah menyebabkan kerugian bagi 114 korban dengan total kerugian mencapai Rp30,6 miliar.

"Pihak Penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri memberikan SP2HP ke 4 No. B/596/XI/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 6 November 2024 yang pada intinya menginformasikan bahwa ketiga tersangka yaitu Saudari Stenly Mokoginta, Saudari Agusyowono Umuur, dan Saudari Christine Gunadi akan dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka," jelasnya.

Adi Gunawan juga mengajukan permohonan agar ketiga tersangka dikenai pencekalan, terutama Christine Gunadi, yang dilaporkan belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. 

Kekhawatiran ini timbul terkait kemungkinan hilangnya barang bukti yang berkaitan dengan aset-aset yang diduga diperoleh dari aktivitas yang diselidiki.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Mantan Pejabat MA, LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Buruknya Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia

"Karena dikhawatirkan Saudari Christine Gunadi akan menghilangkan barang bukti berupa aset-aset yang selama ini diperoleh dari hasil tindak pidana dan sekiranya pihak penyidik melakukan penyegelan dan penyitaan atas aset-aset milik Saudari Christine Gunadi," ungkapnya.

"Saat ini Saudari Christine Gunadi sama sekali belum pernah menghadiri pemanggilan dari pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya.

Sebagai informasi, LQ Indonesia Law Firm telah melaporkan tiga individu terkait kasus investasi bodong ini ke Mabes Polri sejak April 2022. Christine Gunadi sendiri disebut telah menerima dua panggilan resmi ke alamat rumahnya, namun belum hadir dan belum memberi respons.

Tentang LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum yang berfokus pada penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus.

Firma ini memiliki cabang di beberapa kota dan dapat menghubungi Hotline Quotient Fund di nomor 08111094489 atau nomor 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111023489 (Quotient Center Lebak Bulus) 08111534489 (Quotient Center Kembangan), 0817-489-0999 (Tangerang) dan 081328065324 (Media) atau mendatangi Quotient Center terdekat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: