Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Mantan Pejabat MA, LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Buruknya Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia

Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Mantan Pejabat MA, LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Buruknya Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

LQ Indonesia Law Firm kembali menyampaikan pandangannya terkait isu penegakan hukum di Indonesia. Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian adalah penangkapan seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR oleh Kejaksaan Agung, di mana ditemukan uang sebesar Rp920 miliar.

Advokat Alvin Lim mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, ada tantangan dalam memastikan bahwa keputusan-keputusan hukum sudah sesuai dengan prinsip keadilan. 

Alvin menyampaikan harapan agar pengambilan keputusan di lembaga peradilan dapat tetap berpegang pada nilai-nilai luhur.

"Uang 920 miliar itu pastilah uang suap dari puluhan bahkan ratusan kasus, sehingga perlu dicari tahu kasus-kasus apa saja yang diputus berdasarkan suap," tegas Alvin Lim.

Advokat Nathaniel Hutagaol juga menyampaikan pandangannya, khususnya terkait dengan kasus kliennya, Hijanto Fanardy, yang terlibat dalam sengketa tanah. 

Nathaniel berharap para hakim dapat berani dalam memutuskan perkara dengan prinsip keadilan, terutama dalam kasus yang melibatkan dugaan praktik mafia tanah.

Baca Juga: Jadi Kota Lengkap, Kanwil BPN Jakarta Bakal Sikat Habis Mafia Tanah

"Melihat fenomena yang terjadi di dunia kehakiman kami juga meminta untuk hakim-hakim agar tegak lurus terhadap penegakan hukum, kami yang mewakili klien kami Hijanto Fanardy yang merupakan korban mafia tanah juga mendapatkan perlakukan tidak adil dari negara melalui putusan hakim," ungkapnya.

"Klien kami membeli tanah pada tahun 1999 dan sudah didaftarkan di BPN serta seluruh akta dan dokumen telah diverifikasi keabsahan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan sehingga terbitlah sertifikat atas nama Hijanto Fanardy, sejak terbitnya SHM  tersebut pada tahun 1999 klien kami  selalu membayar pajak sampai tahun 2022 dan selalu merawat dan menguasai objek tersebut," sambung advokat yang akrab disapa Niel itu.

Sementara itu, advokat Endro Santoyo, yang turut menangani kasus ini, menilai ada sejumlah fakta yang terlewatkan dalam persidangan, termasuk bukti kepemilikan dan pembayaran pajak tanah oleh kliennya sejak 1999.

"Kemudian pada tahun 2022 PT Kartunindo Perkasa Abadi melakukan pembangunan di atas tanah tersebut dan membuat klien kami terkejut atas tindakan tersebut," jelas Endro.

"Lebih lanjut atas tindakan tersebut, PT Kartunindo Perkasa Abadi malah menggugat klien kami dengan Nomor Register Perkara: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng tanggal 8 maret 2024 yang mana pada amar putusannya memenangkan PT Kartunindo Perkasa Abadi selaku Penggugat, kemudian berlanjut di Banding dengan nomor Register 120/Pdt/2024/ PT BTN yang juga menguatkan putusan tingkat pertama," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong oleh Tokoh Agama Belum Temui Titik Terang, LQ Indonesia Law Firm Minta Kapolda Metro Jaya Bertindak

"Bahwa kami menilai hakim banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan seperti saksi saksi yang dihadirkan klien kami yang mana saksi saksi tersebut menjaga tanah tersebut selama puluhan tahun, fakta klien kami membayar pajak dari tahun 1999 sampai 2022 juga diabaikan, serta fakta bahwa adanya surat keterangan penguasaan tanah pada tahun 1997 yang pada pokoknya tanah tersebut dikuasai oleh Menah Christine Lumban Toruan selaku penjual pada klien kami. Fakta-fakta inilah yang diabaikan oleh hakim baik tingkat pertama maupun tingkat banding," tambahnya.

Menyikapi situasi ini, Alvin Lim menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Juli 2024, dengan harapan putusan di tingkat Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keadilan yang menyeluruh. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa masih ada hakim yang menjunjung tinggi nilai keadilan.

"Kami berharap hakim agung di Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili memutus perkara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keadilan, walaupun fenomena saat ini memojokan Mahkamah Agung tapi kami masih percaya masih ada hakim yang memiliki nilai-nilai keadilan dan nurani," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: