Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Datangi Polda Metro Jaya, LQ Indonesia Law Firm Kembali Pertanyakan Proses Hukum Terkait Dugaan Investasi Bermasalah Uob Kay Hian

Datangi Polda Metro Jaya, LQ Indonesia Law Firm Kembali Pertanyakan Proses Hukum Terkait Dugaan Investasi Bermasalah Uob Kay Hian Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pengacara dari LQ Indonesia Law Firm mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Mei 2025, untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan kasus UOB Kay Hian Sekuritas yang telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tiga tahun lalu. Sebabm hingga kini belum menunjukkan progres yang signifikan.

La Ode Surya Alirman, SH, selaku Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, menyampaikan dalam keterangan pers, "Kami datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk meminta kepastian hukum terkait laporan klien kami yang telah berjalan tiga tahun tanpa kejelasan. Kami berharap proses hukum dapat segera dilanjutkan mengingat para korban telah menunggu cukup lama. Perkara ini seharusnya telah memasuki tahap penyidikan, namun hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Kami memohon transparansi dari Polda Metro Jaya."

Nathaniel Hutagaol, SH, MH, selaku pelapor, turut menyampaikan kekhawatirannya mengenai lambatnya proses penanganan laporan. "Laporan polisi kami telah berada di Polda Metro Jaya selama tiga tahun tanpa kepastian. Kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan ini," ujarnya.

Nathaniel juga mengungkapkan bahwa meskipun telah aktif berkoordinasi via WhatsApp dan berkunjung langsung ke Ditreskrimsus, komunikasi dengan penyidik masih terhambat. 

"Saya telah beberapa kali menyerahkan alat bukti dan memberikan keterangan, namun hingga kini belum ada kejelasan. Kami berharap penyidik dapat lebih responsif dalam memproses laporan ini."

Lebih lanjut, Nathaniel mempertanyakan apakah penyidik telah menelusuri hubungan antara UOB Kay Hian Sekuritas dan UOB Kay Hian Pte. Ltd. dengan nomor referensi 3589, serta memverifikasi proses pembukaan rekening di Bank BCA dan HSBC atas nama kedua entitas tersebut. 

"Penting untuk mengetahui siapa yang membuka dan menandatangani rekening-rekening tersebut sebagai bagian dari penyelidikan," tambahnya.

Ali Amsar Lubis, SH, pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, menyatakan, "Jika ada kendala dalam penyelidikan, kami berharap penyidik dapat mengkomunikasikannya secara transparan. Kami mendukung upaya Kapolri untuk meningkatkan profesionalisme kepolisian, termasuk dalam penanganan perkara ini."

Sakti Manurung, advokat dari LQ Indonesia Law Firm, menyampaikan keprihatinannya atas kabar bahwa proses penyelidikan berpotensi dihentikan. 

"Para korban telah menanti keadilan selama tiga tahun dengan total kerugian mencapai Rp53 miliar. Kami memohon agar proses hukum tetap berjalan sesuai prinsip PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) yang diusung Polri. Kami juga mengharapkan perhatian dari Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional."

Di akhir keterangannya, Sakti Manurung menghimbau Presiden Prabowo dan Kapolri untuk memberi perhatian terhadap perkara yang saat ini ada di Unit IV Fismondev/Ekbank Polda Metro Jaya ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: