Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya perdaftaran kekayaan intelektual seperti merk dalam ekosistem bisnis. Hal ini untuk menghindar hal yang tak diinginan seperti sengketa dan permasalahan hukum lainnya di kemudian hari di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Razilu mengatakan pendaftaran kekayaan intelektual dapat melindungi suatu entitas dari tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual.
Baca Juga: Lewat Anak Usaha Baru, Essa Industries Perkuat Lini Bisnisnya di Indonesia
"Mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual maka telah dilindungi dan perlu ditindak siapa saja yang melakukan pemalsuan," ungkapnya dilansir Senin (23/12).
Pendaftaran merek memiliki banyak manfaat, seperti menjadi alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan; dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; dan dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. M. Hawin, SH., LL.M., Ph.D. mengatakan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual berupa merek dapat mencegah tindakan plagiarisme, misalnya dalam bisnis.
DJKI menurutnya bisa menolak pendaftaran suatu mereka jika kekayaan intelektual terkait memiliki kesamaan atau didaftarkan dengan itikad tidak baik.
“Karena misalnya merek itu pendaftarannya punya itikad tidak baik. Kemudian merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain," ungkapnya.
Salah satu kasusnya adalah sengketa merek KASO vs KasoMAX. Jika melihat perjalanan sengketa, kasus KASO vs KasoMAX menarik untuk dipelajari. Dimulai dari awal mula pendaftaran merek ke DJKI, masuk ke ranah pengadilan niaga, diputus oleh Mahkamah Agung (MA), hingga sampai ke ranah pidana.
"Contohnya kaso. Kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi ada misalnya KasoMax. Itu jelas punya persamaan pada pokoknya dengan merek kaso. Nah itu harus ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.
Hawin menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi.
Baca Juga: Mengenal Ali Hadji, Pengusaha Muda Dinamis yang Sedang Bersinar di Dunia Bisnis Indonesia
Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement