Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SAPX Raup Kredit Rp85 Miliar dari BRI untuk Dongkrak Bisnis

SAPX Raup Kredit Rp85 Miliar dari BRI untuk Dongkrak Bisnis Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Satria Antaran Prima Tbk (SAPX) memastikan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan bisnisnya dengan memperoleh fasilitas kredit senilai Rp85 miliar dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI). Kesepakatan ini dilakukan pada 20 Desember 2024 dengan suku bunga 11,25% per tahun.

Corporate Secretary SAPX, Denny Parhan, menjelaskan bahwa fasilitas ini memiliki tenor maksimum 72 bulan sejak akad kredit, termasuk masa ketersediaan (availability period), dan 60 bulan untuk tiap pencairan kredit. “Fasilitas ini akan digunakan untuk tambahan modal OPEX dan CAPEX, serta tujuan umum yang berkaitan dengan aktivitas usaha Perseroan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi,  Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Tarik Pinjaman Rp372 Miliar dari SMI, TOBA Alokasikan untuk Proyek Ini

Transaksi ini memenuhi kriteria material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, dengan nilai transaksi melebihi 20% namun tidak melampaui 50% dari ekuitas SAPX. Perseroan tidak diwajibkan menunjuk penilai independen karena pinjaman diterima langsung dari pihak perbankan.

Sebagai jaminan, SAPX mengikat beberapa aset, termasuk arus kas perusahaan senilai Rp85 miliar yang dicatat melalui Akta Fidusia oleh Notaris Malik Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. Selain itu, terdapat agunan tambahan berupa tagihan/piutang usaha senilai Rp48 miliar dan simpanan rekening tabungan Britama atas nama SAPX yang diikat melalui gadai notariil.

Baca Juga: Superkrane Raih Pinjaman Rp723 Miliar dari Maybank untuk Dongkrak Proyek EPCI

Denny menegaskan bahwa transaksi ini tidak akan berdampak signifikan pada kondisi keuangan perusahaan, kecuali kewajiban pembayaran bunga dan pokok secara berkala. Ia juga mengungkapkan bahwa SAPX dilarang melakukan tindakan seperti merger, akuisisi, atau penjualan aset tanpa persetujuan tertulis dari BRI selama kredit belum dilunasi. “Perseroan juga harus mematuhi ketentuan terkait perubahan status hukum atau struktur organisasi selama masa berlaku fasilitas kredit,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: