Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa usaha kecil dan pariwisata tak menjadi sasaran aturan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Aturan ini hanya akan berlaku pada sektor-sektor barang mewah atau berbagai barang yang di luar kebutuhan dasar.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan bahwa aturan pajak baru tak akan berlaku untuk sektor pariwisata dan UMKM.
Baca Juga: #DaruratAduDomba Trending, PDIP Dinilai sebagai Dalang Kenaikan PPN 12%
"UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena. UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan" ujar Cak Imin, dilansir Kamis (26/12).
Menurut Cak Imin, pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait dengan sektor-sektor yang akan terdampak kenaikan PPN 12%.
Baca Juga: Said Abdullah Tegaskan Kenaikan PPN 12% Demi Rakyat, Ini Penjelasannya
"Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga, memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi, dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement