Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Said Abdullah Tegaskan Kenaikan PPN 12% Demi Rakyat, Ini Penjelasannya

Said Abdullah Tegaskan Kenaikan PPN 12% Demi Rakyat, Ini Penjelasannya Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

 Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025, telah memiliki dasar hukum kuat dan dirancang untuk mendukung berbagai program strategis nasional. Langkah ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah disepakati oleh mayoritas fraksi di DPR RI.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa kenaikan PPN dilakukan secara bertahap untuk mengakomodasi kebutuhan fiskal negara. "Kenaikan ini bukan kebijakan yang tiba-tiba. Ini adalah amanat Undang-Undang, dan implementasinya dirancang untuk mendukung APBN 2025, yang sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan rakyat," ujar Said Abdullah dalam rilis resminya, Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Menurut Said, APBN 2025 akan mengalokasikan anggaran untuk sejumlah program strategis Presiden Jenderal Purn Prabowo Subianto, seperti penyediaan makanan bergizi gratis senilai Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp3,2 triliun, pembangunan rumah sakit daerah Rp1,8 triliun, dan renovasi sekolah sebesar Rp20 triliun. Selain itu, dana juga dialokasikan untuk program lumbung pangan nasional hingga subsidi pendidikan dan beasiswa.

Baca Juga: APBN 2024 Hasilnya Cukup Positif, Wamenkeu Dorong Optimalisasi Penerimaan Negara Lewat Pajak

Namun, Said mengakui bahwa kenaikan PPN dapat memberikan dampak tertentu pada rumah tangga miskin dan kelas menengah. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperkuat mitigasi risiko, termasuk melalui peningkatan perlindungan sosial dan perluasan subsidi. "Kami meminta pemerintah memperluas cakupan subsidi BBM, LPG, dan listrik hingga menjangkau rumah tangga menengah. Subsidi transportasi umum dan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga harus diperbesar," katanya.

Selain itu, Said juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas ekonomi di tengah penguatan dolar AS yang memberikan tekanan pada nilai tukar rupiah. Bank Indonesia dan pemerintah, menurutnya, telah melakukan upaya maksimal untuk stabilisasi.

Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada awal Desember 2024, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mencapai swasembada beras pada 2027. "Program-program dalam APBN 2025 tidak hanya mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem, tetapi juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempercepat pembangunan ekonomi," tambah Said.

Baca Juga: Biaya Admin QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Begini Penjelasan DJP

Dengan berlakunya PPN 12 persen pada awal tahun depan, pemerintah memastikan bahwa barang dan jasa tertentu seperti kebutuhan pokok, vaksin, kitab suci, dan proyek strategis tetap bebas dari PPN. Hal ini untuk menjaga agar kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat kecil.

"APBN bukan untuk APBN, tetapi untuk rakyat. Pemerintah dan DPR sepakat untuk melindungi masyarakat rentan sembari memastikan program pembangunan berjalan optimal," tutup Said Abdullah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: