Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Sritex, DPR Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan Penolakan Kasasi

Soal Sritex, DPR Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan Penolakan Kasasi Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin mendesak pemerintah bergerak cepat menyusul penolakan kasasi PT Sritex oleh Mahkamah Agung (MA).

Pemerintah bisa segera melakukan dialog dengan kurator yang ditunjuk pengadilan agar PT Sritex bisa terus berproduksi dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. 

"Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi terhadap keputusan Mahkamah Agung. Tapi pemerintah dapat melakukan kebijakan berdialog dengan kurator pengadilan dan pihak yang mengendalikan proses produksi di Srtiex terkait masa depan para pekerja,” kata Zainul Munasichin, Jumat (27/12/2024).

Dia mengatakan langkah cepat dari pemerintah akan memberikan kepastian bagi para pekerja. Sebanyak 50.000 karyawan Sritex hingga kini terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait kasus yang dialami perusahaan.

"Ada banyak pekerja yang menggantungkan hidup di PT Sritex ini,” katanya lagi.

Ia juga mendorong Ombudsman dan Komisi Yudisial (KY) menelisik lagi terkait keputusan yang dikeluarkan mulai dari pengadilan negeri hingga MA terkait kasus pailit PT Sritex.

Menurutnya ada kejanggalan dalam putusan penolakan kasasi yang diajukan oleh PT Sritex.

"Bagaimana mungkin ada kreditur minoritas yang pinjaman (liabilitasnya) hanya 0,38 % (Rp 100 miliar) bisa mempailitkan sebuah perusahaan. Sementara mayoritas lreditur 99 % (24 Triliun) yang lain  menyatakan perusahaan sehat ? Ini sungguh aneh. Kita dengan mudah bisa menerka apa motifnya dengan melihat profil kreditur tersebut,” katanya.

Zainul mengatakan, pemerintah harus memegang komitmen untuk tidak melakukan PHK kepada puluhan ribu pekerja PT Sritex.

Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita yang menjanjikan karyawan PT Sritex tidak akan di PHK.

Hal ini disampaikan Agus saat rapat dengan Komisi VIII DPR sebelum putusan MA terjadi. Pihaknya hingga kini masih intens melakukan komunikasi dengan Kementerian terkait nasib para pekerja PT Sritex.

"Perusahaan walaupun dinyatakan pailit, tetap harus memprioritaskan membayar hak para pekerja. Ini jadi prioritas sebelum membayar hutang,” katanya.

PT Sritex Grup di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu. Tercatat ada empat anak perusahaan yang digugat pailit oleh PT Sritex di Sukoharjo, dua pabrik di Semarang dan satu lainnya di Kabupaten Boyolali. Kemudian perusahaan melakukan upaya banding ke MA untuk pembatalan putusan pailit namun MA menolak kasasi tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: