Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappebti Pastikan Peralihan Pengawasan Kripto Berjalan Lancar

Bappebti Pastikan Peralihan Pengawasan Kripto Berjalan Lancar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) berlangsung lancar. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan kelancaran peralihan tugas yang penting ini. Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Surat edaran tersebut memberikan kejelasan bagi nasabah dan pelaku usaha terkait keberlanjutan ekosistem perdagangan berjangka, termasuk pasar fisik aset kripto, valuta asing, dan derivatif keuangan atas efek. Tommy menekankan pentingnya transisi yang terorganisasi dan transparan untuk mendukung stabilitas sektor ini.

Baca Juga: Berdasarkan Aturan Bappebti, Pedagang Emas Digital Tak Akan Bisa Transaksi Jika Tak Miliki Ini

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, memastikan bahwa pihaknya telah merancang proses peralihan dengan penuh perencanaan agar berjalan sistematis dan tanpa hambatan. “Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini,” tegas Aldison.

Ia juga menekankan perlunya komunikasi yang efektif antara Bappebti, OJK, dan BI untuk mencegah potensi gejolak di industri. Tim transisi yang dibentuk akan bertanggung jawab atas monitor dan koordinasi antarlembaga, termasuk penandatanganan nota kesepahaman dan penyerahan dokumen resmi serah terima.

Baca Juga: Menanti PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto, Komisi XI: Harus Segera Dikeluarkan

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan bahwa proses ini akan berdampak signifikan pada pelaku usaha di sektor perdagangan berjangka dan pasar fisik aset kripto. Peralihan ini menjadi momentum untuk memperkuat regulasi, transparansi, dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

“Bappebti akan terus memastikan semua ketentuan yang sudah ditetapkan tetap berlaku sampai seluruh ketentuan peralihan selesai. Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan dan kepatuhan dalam pasar ini,” ujar Olvy.

Hingga peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas disahkan, ketentuan yang ditetapkan Bappebti tetap menjadi pedoman bagi kegiatan di sektor terkait. Proses ini, menurut Olvy, merupakan langkah penting untuk memastikan stabilitas pasar di tengah perubahan regulasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: