Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menanti PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto, Komisi XI: Harus Segera Dikeluarkan

Menanti PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto, Komisi XI:  Harus Segera Dikeluarkan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto, akan dialihkan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut merupakan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025. Tapi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengalihan, belum juga diterbitkan. Oleh karena itu, anggota DPR RI, Putri Komarudin, mendesak pemerintah dan lembaga terkait agar PP bisa segera diterbitkan. 

“Kami mendesak pemerintah beserta regulator terkait, agar segera merampungkan peraturan turunan ini, untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan peralihan kewenangan tersebut,” ujar Putri Komarudin. 

Anggota DPR RI yang merupakan mantan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK itu, mengatakan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024 lalu, pihaknya sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP. Hal tersebut menurutnya sudah tertuang dalam kesimpulan rapat.

Putri Komarudin mengimbau OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain, agar proses transisi berjalan mulus, dan tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan.

“OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen,” katanya. 

Anggota DPR RI dari Partai Golkar itu menyebutkan bahwa transaksi aset kripto di Indonesia nilainya luar biasa. Kata dia, per Oktober 2024 total transaksinya sudah mencapai Rp 475,13 triliun, dan nilainya sudah melebihi investor pasar modal.

“Instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto yang ilegal. Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor. Termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini,” ujar Putri Komarudin. 

Pakar ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, meyakini kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto, akan lebih baik berada di bawah OJK dibanding di bawah Bappebti. 

“OJK menurut Saya memiliki SDM yang lebih lengkap dan punya pengalaman mengatur mengawasi lembaga-lembaga keuangan sesuai standar internasional,” ujarnya Piter Abdullah. 

Dia percaya pemerintah dan OJK akan menindaklanjuti UU P2SK pada waktunya. Piter Abdullah mengaku tahu bahwa OJK sudah mempersiapkan banyak hal untuk pengalihan kewenangan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: