- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Berdasarkan Aturan Bappebti, Pedagang Emas Digital Tak Akan Bisa Transaksi Jika Tak Miliki Ini
Pedagang emas digital tidak dapat melakukan transaksi apabila tidak menyimpan paling sedikit 10 ribu gram emas fisik di pengelola tempat penyimpanan berdasarkan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Baca Juga: Transaksi HARBOLNAS 2024 Capai Rp31,2 Triliun, 3 Kategori Produk Lokal Ini Mendominasi
Ini dilakukan guna melindungi pelanggan dalam mendapatkan kepastian adanya emas fisik di setiap transaksi.
“Dalam kebijakan ini, hal terpenting adalah kepastian adanya fisik emas dalam perdagangan emas fisik secara digital. Setiap pedagang dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10 ribu gram emas di pengelola tempat penyimpanan (depository)," ucap Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana, dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sabtu (28/12).
"Jumlah tersebut sebanyak 25 persennya dapat berupa uang atau setara kas di depository sehingga pelanggan mendapat kepastian adanya emas fisik dalam setiap transaksi perdagangan emas fisik secara digital,” imbuhnya.
Tommy mengatakan Bappebti terus berkomitmen mengutamakan perlindungan kepada masyarakat dalam optimalisasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) termasuk perdagangan emas fisik secara digital.
Bappebti memastikan adanya emas fisik sebagai aset yang mendasari dan tersimpan di pengelola tempat penyimpanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement