Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib Berpenghasilan Minim Rp3 Juta, DPR Minta Aturan Baru Skema Paylater ini Mendesak Diterapkan

Wajib Berpenghasilan Minim Rp3 Juta, DPR Minta Aturan Baru Skema Paylater ini Mendesak Diterapkan Kredit Foto: Unsplash/Rendy Novantino
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menilai aturan baru skema Paylater harus diterapkan secepat mungkin. Dengan demikian, jebakan utang (debt trap) bagi konsumen bisa dihindari sejak dini. 

"Kami mendukung penuh aturan baru skema Paylater yang bakal diterapkan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) paling lambat Januari 2027. Tapi kalau bisa dilaksanakan lebih cepat akan jauh lebih baik,” ujar Hanif, Jumat (3/1/2025).

Untuk diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan baru terkait skema paylater paling lambat Januari 2027. Aturan ini menetapkan syarat usia minimal 18 tahun dan penghasilan bulanan minimal Rp 3 juta bagi pengguna layanan.

Hanif mengatakan kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko utang berlebih sekaligus menjaga stabilitas keuangan masyarakat. Menurutnya banyak masyarakat terutama generasi muda terjebak utang karena layanan paylater.

"Aturan ini penting untuk memastikan layanan paylater digunakan oleh masyarakat yang memiliki kapasitas finansial memadai. Langkah ini mencegah generasi muda, khususnya, dari jebakan utang akibat konsumsi impulsif yang tidak terkendali,”ungkapnya.

Menurut Hanif, layanan paylater saat ini semakin populer, terutama di kalangan muda, karena kemudahan akses dan integrasi dengan platform digital. Namun, penggunaannya kerap tidak terkendali, dengan sebagian besar nasabah memanfaatkan layanan ini untuk kebutuhan non-esensial.

"Dengan aturan baru ini, OJK tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memastikan layanan paylater berfungsi sebagai solusi keuangan yang sehat,” tambahnya.

Selain persyaratan usia dan penghasilan, Hanif yang juga Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menekankan penting pengaturan tambahan untuk melindungi konsumen paylater.

Di antaranya penetapan plafon pinjaman maksimal, cicilan juga harus disesuaikan dengan pendapatan pengguna, maksimal 30% dari penghasilan bulanan. Selain itu OJK, perlu mengatur batas bunga agar tidak memberatkan konsumen.

"Penyedia layanan wajib memberikan informasi lengkap tentang biaya, bunga, dan penalti kepada konsumen," katanya.

Edukasi Keuangan kepada konsumen, terutama generasi muda, perlu diberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan dan risiko utang juga harus dilakukan. Hanif berharap OJK terus berinovasi dalam regulasi keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga: Libur Satu Bulan Penuh saat Ramadan, PKB Khawatir Anak-Anak Makin Kecanduan Gadget

"Dengan aturan ini, diharapkan konsumen mendapatkan perlindungan lebih baik dari risiko gagal bayar dan penyalahgunaan layanan kredit," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: