Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AXA Long Term Life Protector: Fleksibilitas Perlindungan Jiwa untuk Hidup Makin Tenang

AXA Long Term Life Protector: Fleksibilitas Perlindungan Jiwa untuk Hidup Makin Tenang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT AXA Financial Indonesia (AFI) meluncurkan AXA Long Term Life Protector sebagai solusi perlindungan jiwa tradisional.

Niharika Yadav, Direktur Utama AXA Financial Indonesia, mengungkapkan bahwa peluncuran produk baru ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang AFI untuk menambah deretan solusi perlindungan jiwa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. 

Baca Juga: Jadi Bencana Termahal dalam Sejarah AS, Industri Asuransi AS Goyah Akibat Kebakaran Los Angeles

"AXA Financial Indonesia percaya bahwa tidak ada satu solusi yang cocok untuk semua kebutuhan, oleh karena itu AFI memanfaatkan platform digital untuk memberikan fleksibilitas komprehensif yang pertama di industri, dalam produk AXA Long Term Life Protector yang baru diluncurkan," kata Niharika dalam peluncuran AXA Long Term Life Protector di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

AXA Long Term Life Protector dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan untuk membuat hidup #MakinTenang.

Yudhistira Dharmawata, Chief Health Officer AXA Financial Indonesia mengatakan bahwa dengan AXA Long Term Life Protector, nasabah dapat memilih jangka waktu perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka di setiap tahap kehidupan, dan juga menyesuaikan tingkat perlindungan dengan anggaran masing-masing nasabah.

"AXA Long Term Life Protector menawarkan berbagai pilihan dan opsi modifikasi yang dirancang untuk memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan dan anggaran," kata Yudhistira.

Lebih lanjut, ia mengatakan, AXA Long Term Life Protector menawarkan manfaat perlindungan yang dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan nasabah, termasuk perlindungan 100% manfaat uang pertanggungan jika pemegang polis meninggal dunia. 

Dengan harapan hidup penduduk Indonesia mencapai 74 tahun, produk ini menawarkan jangka waktu perlindungan yang dapat disesuaikan hingga usia 90 tahun, namun nasabah juga dapat memilih periode perlindungan lebih pendek dengan premi yang lebih ekonomis hingga usia 60 tahun jika nasabah tidak memerlukan proteksi yang terlalu panjang. 

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Laporan Berkala Dana Pensiun dan Asuransi

"Nasabah juga dapat semakin mengurangi premi tahunan jika memilih membayar premi sepanjang periode asuransi," imbuh Yudhistira.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: