
Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero), resmi memulai penyaluran bahan bakar biodiesel dengan kandungan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) 40% atau dikenal sebagai B40. Langkah ini dilakukan secara bertahap, sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 345.K/EK.01/MEM.E/2024 yang diterbitkan pada 30 Desember 2024. Dalam keputusan tersebut, 24 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) ditunjuk sebagai pemasok FAME, sementara 28 Badan Usaha BBM diwajibkan mencampur bahan bakar nabati ke dalam produk BBM jenis gasoil atau menjual B40. Salah satu badan usaha yang melaksanakan mandat ini adalah Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Pertamina: Kebijakan Biodiesel B40 Tak Ganggu Stok CPO
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima FAME dari BU BBN di 34 titik serah, yang mencapai sekitar 80% dari target penyaluran.
“Hingga saat ini Pertamina Patra Niaga sudah menerima FAME dari BU BBN di 34 titik serah atau sekitar 80% dari target titik serah B40. FAME yang telah kami terima langsung di proses di Terminal BBM dan kami salurkan ke SPBU secara bertahap dan telah dimulai pada minggu pertama Januari 2025,” jelas Heppy.
Baca Juga: Pertamina Mulai Salurkan B40, Sebanyak 9.600 Kilo Liter Meluncur ke Pasar
Implementasi B40 diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pengurangan ketergantungan Indonesia pada bahan bakar fosil. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon guna mendukung target keberlanjutan energi di masa depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement