Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Saham PT Harum Resources dan PT ASM, Ahli Waris Adukan Penyidik ke Kompolnas

Sengketa Saham PT Harum Resources dan PT ASM, Ahli Waris Adukan Penyidik ke Kompolnas Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli waris pemegang saham pengendali PT Harum Resources (HR) dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) Iervanny Santoso mengadukan dugaan sikap tak profesional oknum penyidik dalam kasus sengketa Saham PT Harum Resources dan PT ASM. Pengaduan dilakukan ke Kompolnas pada Jumat (17/1/2024).

Dalam pengaduannya, Ivani menceritakan berbagai kejanggalan dalam kasus ini, bahkan perlakuan kurang berkenan dari aparat sewaktu menahan ibundanya Ny. Julia Santoso, juga turut dibeberkan secara gamblang dihadapan Kompolnas. 

“Saya cuma minta bantuan dari kompolnas untuk meluruskan dan memperjelaskan masalah ini. Ini kan banyak kejanggalan di masalah ini dan saya juga ngerasa treatment mama saya saat mama saya ditahan, saat mama saya sakit sangat tidak bermanusiawi ya, jadi saya bercerita di dalam,” kata Iervanny kepada wartawan.

Ivani sendiri berharap Kompolnas segera turun tangan menindaklanjuti laporannya, bila perlu Kompolnas juga memanggil para penyidik yang menangani kasus ini untuk dimintai keterangan.

“Ya saya, kalau memang itu jalan terbaik (panggil penyidik) ya saya akan harapkan dilakukan ya,” imbuhnya.

Baca Juga: Harga Saham Ngegas Setelah Hashim Djojohadikusumo Masuk, Bursa Semprit WIFI

Di tempat yang sama kuasa hukum Ny. Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, Petrus Selestinus mengapresiasi sikap Kompolnas yang dengan tangan terbuka menerima aduan pihaknya. Dia berharap pengaduan kliennya yang sudah diterima dengan baik itu segera ditindaklanjuti.

“Kompolnas sambut baik mereka menggali betul-betul terutama mereka ingin mendengar langsung dari korban, ya dikatakan korban karena pengaduan di sini ini tentang penyalahgunaan wewenang penyidik tindak pidana tertentu bareskrim polri untuk kasus-kasus yang sifatnya sangat perdata,” kata Petrus. 

Selain ke Kompolnas, Petrus dan kliennya saat ini sedang mencari jalan lain untuk membuka kasus tersebut, saat ini mereka sedang membuka komunikasi dengan Komisi III DPR dan Polhukam. Dalam waktu dekat kasus ini bakal di bawa ke kedua lembaga tersebut. 

“Dalam waktu dekat mungkin minggu depan, mudah-mudahan sudah ada proses,” beber Petrus. 

Adapun Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis pada 15 November 2013 antara PT HR dan PT ASM dengan CTIE dan TJI Co. Ltd. Kerja sama tersebut terkait usaha tambang dan penjualan bijih nikel. Namun, perselisihan muncul akibat dugaan wanprestasi, dan perjanjian menyatakan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui arbitrase di Singapura menggunakan hukum Indonesia.

Baca Juga: Perkuat Investasi, Bos Armada Berjaya Serok Lagi 1,38 Juta Saham JAYA

Namun, pada 1 November 2021, CTIE dan TJI Co. Ltd melaporkan SSGH ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Kasus tersebut berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan mekanisme restorative justice, setelah SSGH menandatangani perjanjian perdamaian dengan TJI Co. Ltd.

“Setelah selesai dapatkan ibunya mbak Fani ini Ibu Julia Santoso menjadi target untuk diambil sahamnya bahkan dijadikan tersangka sampai sekarang, sementara menjadi tersangka dan ditahan beredar proposal perdamaian yang isinya di luar akal sehat,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: