
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum tetap di level 4,25 persen dan mulai berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di posisi 2,25 persen. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) tetap di level 6,75 persen.
“Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penyaminan Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penyaminan simpanan di Bank Umum dan BPR,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (23/1/2024).
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Bank, LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi
Dalam membuat keputusan tersebut, LPS ,emcermati berdasarkan penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas, kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga serta tingkat cakupan penyaminan simpanan yang masih memadai nominal dan rekeningnya.
Ia menyampaikan, tingkat bunga penyaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas suku bunga pasar kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan.
Tingkat bunga penyaminan merupakan batas atas atau maksimal dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penyaminan simpanan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penyaminan yang berlaku saat ini,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement