- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
PKPU PP Properti (PPRO) Diperpanjang Lagi, Manajemen Ungkap Kondisi Perusahaan

PT PP Properti Tbk (PPRO) kembali mendapatkan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Keputusan ini diambil dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana tertuang dalam register perkara No. 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025.
Perpanjangan tersebut juga dikonfirmasi melalui Surat Tim Pengurus PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) Nomor: 112/PPRO-PKPU/II/2025.
Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo, dalam keterbukaan informasi pada Rabu (12/2), mengungkapkan bahwa majelis hakim telah menetapkan perpanjangan PKPU selama 17 hari, berlaku sejak 10 Februari hingga 17 Februari 2025.
Baca Juga: PPRO Perkuat Komitmen dengan Bangun Fasilitas Baru di Louvin Apartment
Ini bukan kali pertama PKPU PPRO diperpanjang, setelah sebelumnya sempat mengalami perpanjangan pada 20 Januari 2025 lalu.
Sejalan dengan keputusan perpanjangan tersebut, pengurus yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah ditunjuk oleh Majelis Hakim sebagai Tim Pengurus yang akan mengawasi jalannya proses PKPU.
Meski dalam masa PKPU, Andek menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Selama masa PKPU, Perseroan juga akan tetap melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.
"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Andek.
Baca Juga: Lepas dari Gugatan PKPU, Totalindo Eka Persada (TOPS) Targetkan Kontrak Baru di 2025
Untuk diketahui, PPRO sebelumnya digugat oleh dua debiturnya, yaitu PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut yang membuat PPRO akhirnya masuk dalam jeratan proses PKPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement