Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kastara & Partners Lawfirm Edukasi dan Ingatkan Publik Soal Kasus Pengambilalihan Bank Bali

Kastara & Partners Lawfirm Edukasi dan Ingatkan Publik Soal Kasus Pengambilalihan Bank Bali Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kastara & Partners Law Firm menggelar diskusi publik bertajuk "Eksaminasi Publik atas Pengambilalihan Bank Bali" sebagai pengingat bahwa masih banyak masalah perbankan yang belum terselesaikan pascareformasi. Dibanding beberapa kasus lain, pengambilalihan Bank Bali pun kerap luput dari perhatian publik.

"Diskusi publik ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai firma hukum untuk mengingatkan kembali bahwa banyak kasus perbankan dari era 90-an yang masih terbengkalai dan luput dari perhatian," ujar Managing Partner Kastara & Partners Law Firm, Erwin Disky Rinaldo, saat membuka acara di Golden Ballroom, The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam sambutannya, pengacara ternama Erwin Disky Rinaldo menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan mencari titik temu terkait kasus Bank Bali. Oleh karena itu, berbagai pakar dan praktisi hukum dihadirkan agar kasus Bank Bali jenjang tahun 90-an ini semakin terang benderang. 

"Wacana eksaminasi publik atas pengambilalihan Bank Bali harus menjadi konsumsi publik dan mendapat perhatian pemerintah saat ini," tegasnya.

Baca Juga: OJK Ungkap Kredit Perbankan dan DPK Positif di 2024, Risiko Perbankan Terkendali

Diskusi ini menghadirkan sejumlah pakar hukum, di antaranya:

  • Dr. Puji Nugraha Simatupang
  • Dr. Ahmad Redi
  • Irjen Pol (Purn) Drs. Satria Firdaus Maseo
  • Addie Massardi
  • Dr. Aby Maulana
  • Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto

Sebagai informasi, pada 1997, pemerintah Indonesia menutup 16 bank yang dinilai mengalami kesulitan keuangan. Hal itu menyebabkan kepanikan publik yang berujung pada aksi penarikan dana besar-besaran (rush money). Di tengah krisis tersebut, Bank Bali ikut membantu pemulihan sektor perbankan dengan memberikan pinjaman antarbank (Interbank Call Money).

Kebijakan ini terjadi atas desakan pemerintah, khususnya Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, kepada pemilik saham bank, termasuk Bank Bali, pada Oktober–Desember 1997. Hal itu didukung oleh Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, yang dikeluarkan pada 27 Januari 1998.

Namun, seiring perkembangan situasi ekonomi dan politik, Keppres tersebut hingga kini masih belum menemukan titik terang.

Baca Juga: Tarik Komitmen Cegah Perubahan Iklim, Bank Terkemuka Australia Ikuti Jejak Trump

Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto menyoroti pentingnya pemerintahan yang bersih untuk menegakkan hukum secara adil dalam eksaminasi kasus Bank Bali. "Penegakan hukum yang bersih harus dimulai dari pemerintah. Jika tidak, semuanya hanya omong kosong," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Rudy Ramli, pemilik Bank Bali, turut hadir dalam diskusi tersebut. Kehadirannya setelah 20 tahun menjadi simbol perlawanan terhadap kasus yang belum terselesaikan.

Kasus yang terjadi pada Bank Bali bukan hanya sekadar Cessie. Ia hadir, diakuinya untuk mengungkap banyak kasus lain yang tidak pernah diberitakan selama lebih dari 20 tahun.

Rudy mengatakan bahwa akan membeberkan berbagai kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang, yang berada dalam lingkaran pemerintah pada saat itu. Tuturnya, orang-orang tersebut melakukan pemufakatan jahat kepada perusahaan yang telah dirintis oleh ayahnya. 

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari akan adanya pengungkapan kasus tersebut. Meski belum bisa dipastikan, tetapi besar kemungkinan September menjadi titik puncaknya. 

“Misi saya di sini bukan pada persoalan Cessie yang melibatkan Djoko Tjandra atau lainnya, saat ini saya hadir bukan untuk menjelaskan kasus itu terkait. Saya ingin membuka konspirasi lain, diantaranya yang melibatkan Standard Chartered Bank (SCB), yang membuat saya harus merelakan bank milik keluarga,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: