Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tambah Dua Kawasan Konservasi Laut, KKP Dekati Target Nasional pada 2030

Tambah Dua Kawasan Konservasi Laut, KKP Dekati Target Nasional pada 2030 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 dan 88 Tahun 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan dua kawasan konservasi baru di Perairan Bintan II, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. 

Penetapan dua kawasan konservasi tersebut merupakan upaya KKP memperkuat komitmennya dalam menjaga ekosistem laut dan sejalan dengan Asta Cita ke-2 yang menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi biru.

Baca Juga: Pastikan Program Prioritas KKP Tetap Jalan, Menteri Trenggono Ungkap Sektor yang Kena Efisiensi

“Kawasan konservasi berperan penting dalam menjaga ekosistem laut termasuk terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove sekaligus mendukung perikanan dan pariwisata berkelanjutan,” terang Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, dikutip dari siaran pers KKP, Sabtu (15/2).

Kawasan Konservasi di Perairan Bintan II ditetapkan sebagai taman perairan seluas 843.609,30 hektar yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona rehabilitasi. Perairan ini memiliki keunikan ekosistem yang mendukung habitat penyu serta berbagai biota laut lainnya. 

Sedangkan kawasan konservasi di Perairan Kota Bitung seluas 9.659,39 hektar memiliki tiga zona pengelolaan, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang serta mendorong aktivitas perikanan dan wisata bahari yang bertanggung jawab.

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan, Firdaus Agung mengungkapkan, sesuai dengan yang tertuang dalam Keputusan Menteri, pengelolaan kawasan konservasi tersebut akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: