Inisiasi Sinergi, KKP Susun Kebijakan Kawasan Hilirisasi Hasil Kelautan dan Perikanan
Kredit Foto: Istimewa
Dalam upaya pengembangan kawasan hilirisasi hasil kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah strategis dengan menginisIasi sinergi lintas sektor .
Saat ini, KKP melalui Direktoral Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) sedang menyusun kebijakan Kawasan Hilirisasi Hasil Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: KKP Ungkap Pentingnya Pakan Ikan Terapkan CPPIB
Rencananya, kebijakan tersebut akan berisi lokasi yang ditetapkan sebagai pemusatan pengelolaan pengusahaan kelautan dan perikanan yang terintegrasi mulai praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran dalam kerangka hilirisasi hasil kelautan dan perikanan.
"Kawasan Hilirisasi Hasil Kelautan dan Perikanan harus memiliki parameter komoditas unggulan dan karekteristik lokasi," ujar Dirjen PDSPKP Budi Sulistiyo, dikutip dari siaran pers KKP, Selasa (4/3).
Adapun fungsi yang dimiliki oleh kawasan hilirisasi hasil kelautan dan perikanan terdiri atas pengelolaan hasil penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan. Selain itu, kawasan tersebut juga memperhatikan penanganan dan/atau pengolahan, distribusi dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
Budi memaparkan strategi hilirisasi hasil kelautan dan perikanan meliputi implementasi market intelligence, konsolidasi dan sinkronisasi roadmap antar kementerian/lembaga, serta penguatan tata kelola bahan baku. Khusus di poin terakhir, telah disusun Permen KP tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
"Peraturan tersebut saat ini dalam proses pengundangan, artinya bahan baku untuk hilirisasi memang harus berkualitas," urainya.
Sementara Sekretaris Utama BKPM Heldy Satrya Putera menyatakan kesiapannya dalam mendukung hilirisasi sektor kelautan dan perikanan. Menurutnya, terdapat potensi yang luar biasa dalam pengembangan hilirisasi sektor kelautan dan perikanan seperti garam industri pada industri soda ash dan cangkang kapsul dari rumput laut.
Dikatakannya, BKPM telah membuat rencana blueprint investasi dengan menciptakan rencana kebutuhan investasi, termasuk peta jalan hilirisasi komoditas kelautan dan perikanan berdasarkan RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional) dari Kementerian Perindustrian.
Senada, Kementerian Perindustrian juga mendukung rencana pembangunan kawasan hilirisasi hasil kelautan dan perikanan sebagai kawasan industri tematik. Bahkan, Kemenperin siap bersinergi untuk merumuskan regulasi pembangunan kawasan tersebut.
Merujuk PP nomor 20 tahun 2024, Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika menyebut kawasan industri akan mendapatkan berbagai kemudahan antara lain insentif fiskal berupa insentif perpajakan dan kepabeanan.
Selain itu, ada insentif non fiskal berupa kemudahan imigrasi, pertanahan dan ketenagakerjaan.
"Rancangan Permen KP akan mengatur tata kelola kawasan industri khusus perikanan dan disinergikan dengan kebijakan nasional yang mengatur terkait pengembangan kawasan," ujar Putu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement