Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terus Perkuat Ekonomi Syariah, BPKH Berharap dapat Dukungan Lewat Regulasi

Terus Perkuat Ekonomi Syariah, BPKH Berharap dapat Dukungan Lewat Regulasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lewat berbagai strategi, BPKH mengelola dana haji dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan aspek keamanan, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah. Melalui pendekatan investasi yang cermat dan inovasi yang terus dikembangkan, dana yang dipercayakan oleh umat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, BPKH masih menghadapi kendala besar. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 34/2014, lembaga ini tidak memiliki modal awal, saham, ekuitas, maupun cadangan kerugian dari laba bersih. Situasi ini berbeda dengan perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang diwajibkan menyisihkan 20% dari laba mereka sebagai dana cadangan.

Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH, Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa revisi undang-undang diperlukan supaya BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan, misalnya dari Dana Abadi Umat, yang kini dana kelolaannya telah mencapai Rp3.86 triliun.

Baca Juga: Bersinergi Bersama 30 BPS-BPIH, BPKH Tingkatkan Pelayanan Haji Indonesia

Sebagai bentuk keadilan bagi 5,5 juta calon jemaah yang masih dalam antrean, BPKH menghadirkan inovasi rekening virtual. Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp800 miliar di 2018, kini sudah terakumulasi hingga Rp18,3 triliun pada 2025.

“Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu,” jelas Indra Gunawan.

Baca Juga: Fasilitasi Mudik Perantau, BPKH Gelar Program 'Balik Kerja Bareng BPKH 2025'

Dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45% pada tahun 2018 menjadi 6,9% di akhir tahun 2024, BPKH telah memberikan kontribusi besar terhadap jemaah berangkat dan jemaah haji tunggu. 

Selain itu, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp3.86 triliun yang bisa dijadikan modal/ekuitas/saham yang dikelola BPKH dan hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara.

Dalam menghadapi kenaikan biaya haji akibat inflasi dan fluktuasi kurs, BPKH terus berkontribusi meringankan beban jemaah. Pada 2022, BPKH menanggung 59% Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), setara dengan Rp57,7 juta per jemaah. Pada 2024, kontribusi ini mencapai 40% (Rp37,3 juta) dari total BPIH sebesar Rp93,4 juta, dan pada 2025, BPKH masih menanggung 38% (Rp33,8 juta) dari total BPIH Rp89,4 juta.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan agar dapat terus menjaga keberlanjutan manfaat bagi umat, dukungan terhadap revisi Undang-Undang Keuangan Haji sangat krusial. 

“Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Fadlul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: