Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Marga (JSMR) Alihkan 5,08 Miliar Saham Seri B ke BKI, Telisik Detailnya

Jasa Marga (JSMR) Alihkan 5,08 Miliar Saham Seri B ke BKI, Telisik Detailnya Kredit Foto: Jasa Marga
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menyampaikan bahwa pada 21 Maret 2025 Perseroan telah melakukan pengalihan kepemilikan 5.080.509.839 saham Seri B atau sebesar 70% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh melalui proses inbreng yang dilaksanakan Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI). 

Sekretaris Perusahaan JSMR, Ari Wibowo, menyatakan bahwa pengalihan saham tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah PP No. 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional (PP 15/2025).

Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) Bukukan Lonjakan Pendapatan Tembus Rp28,70 Triliun, tapi Laba Bersih Anjlok

"Pengalihan saham tersebut telah dilaksanakan berdasarkan Akta Inbreng No. 121 tanggal 22 Maret 2025 dibuat di hadapan Josedima Satria SH, Mkn, Notaris di Jakarta, yang ditandatangani oleh Negara Republik Indonesia dan BKI," ujar Ari, dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (24/3). 

Pengalihan saham Seri B, lanjut Ari, mengakibatkan beralihnya kepemilikan saham Seri B Negara pada Perseroan kepada BKI. Alhasil, saham Seri B yang mewakili 70% kepemilikan saham pada Perseroan kini dimiliki oleh BKI. Sementara, 30% atau 2.177.361.360 dimiliki oleh pemegang saham lainnya dengan pemilikan di bawah 5%.

Baca Juga: Pemudik Wajib Tahu! Jasa Marga Bakal Beri Potongan Tarif Tol 20%, Ini Rute dan Jadwalnya

"Dengan kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada BKI sebesar 100% dan kepemilikan saham istimewa Perseroan yakni saham Seri A Dwiwarna dalam Perseroan maka pelaksanaan pengalihan saham tersebut tidak mengubah pengendalian Negara Republik Indonesia pada Perseroan, di mana semula dilakukan melalui kepemilikan langsung menjadi kepemilikan tidak langsung melalui BKI," pungkas Ari. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: