- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Tak Seperti Freeport, AMMAN Gagal Dapat Relaksasi Izin Ekspor! Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan relaksasi izin ekspor kepada PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN). Hal ini menanggapi permohonan AMMAN untuk mendapatkan relaksasi serupa setelah PT Freeport Indonesia (PTFI) memperoleh izin ekspor dari pemerintah.
Tri menjelaskan bahwa izin ekspor yang diberikan kepada PTFI didasarkan pada kejadian luar biasa, yakni kebakaran yang melanda fasilitas smelter baru perusahaan tersebut di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024. Insiden ini menyebabkan kerusakan signifikan pada smelter, sehingga dikategorikan sebagai kejadian kahar (force majeure).
"Tidak ada relaksasi ekspor (buat AMMAN)," ujar Tri di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Tak Hanya Freeport, Amman Ikut Minta Relaksasi Ekspor ke Pemerintah
Sementara itu, smelter AMMAN di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, yang baru beroperasi 48%, belum bisa berfungsi sepenuhnya. Smelter tersebut memiliki kapasitas pengolahan sebesar 900.000 ton konsentrat tembaga per tahun dengan target produksi 220.000 ton katoda tembaga. Selain itu, smelter ini juga direncanakan menghasilkan produk sampingan berupa 830.000 ton asam sulfat, 18 ton emas batangan, 55 ton perak, dan 77 ton selenium.
AMMAN memulai proses commissioning smelter pada Juni 2024 setelah menyelesaikan tahap mechanical completionpada Mei 2024. Namun, karena kompleksitas teknologi yang digunakan—menggabungkan teknologi dari Yanggu, China, serta penyedia lain seperti Merin dan Ototec—startup smelter mengalami kendala teknis.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat menjadi alasan bagi AMMAN untuk mendapatkan izin ekspor. "Yang ada adalah keadaan kahar yang memungkinkan ekspor. Kan itu bukan kahar," lanjut Tri.
Baca Juga: Bahlil Sebut Freeport Siap Bangun Dua Pabrik Turunan Tembaga, Investasi Capai Rp7 Triliun
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa kebakaran di fasilitas smelter baru PTFI bukanlah tindakan yang disengaja, melainkan dikategorikan sebagai kejadian kahar.
Keputusan ini juga didukung oleh Menteri Perdagangan yang menerbitkan peraturan serupa. Kedua kementerian sepakat bahwa kebakaran tersebut dikategorikan sebagai kejadian kahar berdasarkan hasil investigasi Bareskrim Polri dan pihak asuransi.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menjelaskan bahwa revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PTFI, yang menjadi syarat pengajuan izin ekspor, telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Dalam revisi tersebut, PTFI mengajukan kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,2 juta ton yang berlaku selama enam bulan setelah rekomendasi diterbitkan.
"Kuotanya kalau dari revisi RKAB itu 1,2 juta ton untuk ekspor," ujar Tony dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement