Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Lebih lanjut, Isy menjelaskan, penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis. Usulan tersebut disusun berdasarkan data harga dari London Bullion Market Association (LBMA) dan London Metal Exchange (LME).
“HPE ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian,” jelas Isy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement