Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Perairan Kalimantan Utara, Ini yang Ditemukan KKP

Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Perairan Kalimantan Utara, Ini yang Ditemukan KKP Kredit Foto: Dok. KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mleakukan penangkapan satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Kalimantan Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara pada Minggu (20/4/2025) pukul 12.30 WITA.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Indonesia-Fiji

“Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia," ujarnya, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (24/4).

Aksi cepat penangkapan kapal Malaysia itu dilakukan usai tim menerima laporan dari masyarakat Sebatik atas adanya kapal ikan asing di perairan Indonesia. 

Armada speedboat pengawasan RIB-03 kemudian menuju lokasi dan sempat terjadi pengejaran sampai akhirnya kapal itu berhasil dilumpuhkan. 

Saat ditangkap, kapal yang berasal dari Sabah Malaysia ini tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia, dan telah menangkap sekitar 60 Kg ikan, serta ABK sebanyak empat orang warga negara Malaysia, termasuk nakhoda.

"Indikasi pelanggarannya melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan kapal perikanan tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia,” kata  Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah.

Kapal bernama KM. TW 7329/6/F itu mengoperasikan alat tangkap dengan target ikan kerapu dan kakap merah, yang dikenal memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Selain itu ikan kerapu dan kakap merah juga dikenal sebagai komoditas yang sangat diminati masyarakat sehingga permintaan pasarnya cukup tinggi.

Yoki menyebutkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.00O,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. 

Untuk itu, pihaknya terus mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Baginya, Pokmaswas berperan untuk membantu pemerintah melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3M (Melihat/Mendengar, Mencatat, dan Melaporkan).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: