Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telkom Buka Suara Setelah Sembilan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengadaan Fiktif

Telkom Buka Suara Setelah Sembilan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengadaan Fiktif Kredit Foto: Telkom
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan penerapan good corporate governance (GCG) menyusul penetapan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Perseroan menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Telkom juga mengapresiasi langkah cepat kejaksaan dalam menindaklanjuti hasil audit internal yang sebelumnya telah dilakukan oleh perseroan.

“Proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Telkom,” ujar SVP Group Sustainability & Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Terkoreksi 4,01 Persen, Laba Bersih Telkom Indonesia (TLKM) Sisa Rp5,81 Triliun di Awal 2025

Kasus ini diduga terjadi dalam periode 2016 hingga 2018. Telkom menyebut telah melakukan identifikasi awal terhadap persoalan tersebut dan langsung mengambil tindakan tegas. Langkah yang ditempuh meliputi penegakan disiplin terhadap karyawan yang terlibat, pemulihan aset, serta pembaruan kebijakan internal.

Perusahaan pelat merah ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mengusut secara menyeluruh setiap dugaan fraudyang muncul. Telkom menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penguatan sistem tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan secara berkelanjutan.

Transformasi bisnis juga akan terus dilakukan oleh Telkom, dengan fokus pada efisiensi, penguatan daya saing, serta kesiapan dalam menghadapi perkembangan industri telekomunikasi dan layanan digital.

“Telkom akan terus menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan dan berkomitmen memberikan kontribusi positif bagi industri dan bangsa,” ucap Ahmad Reza.

Baca Juga: Beban Operasional dan Gaji Karyawan Gerogoti Kinerja Telkom, Laba Bersih Turun Jadi Rp23,64 Triliun

Telkom mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses transformasi menuju perusahaan yang transparan, profesional, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan semangat reformasi BUMN.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pengadaan barang di lingkungan PT Telkom Indonesia. Dugaan korupsi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp431 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, skema korupsi melibatkan kerja sama antara Telkom dan sembilan pemilik perusahaan yang menjalankan proyek melalui empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

“Dalam praktiknya, pengadaan barang oleh para vendor yang merupakan afiliasi sembilan perusahaan tersebut tidak pernah dilakukan. Seluruhnya fiktif,” ujar Syahron dalam keterangan pers, Rabu (7/5/2025).

Penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025. Penyelidikan mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat internal Telkom dan direktur perusahaan rekanan.

Berikut nama-nama sembilan tersangka yang telah ditetapkan:

  • AHMP, General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
  • HM, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
  • AH, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
  • NH, Direktur Utama PT Ata Energi
  • DT, Direktur Utama PT International Vista Quanta
  • KMR, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
  • AIM, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
  • DP, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
  • RI, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: