- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Diterpa Skandal Kasus Dugaan Korupsi, Saham Telkom Justru Naik 3 Persen

Di tengah sorotan atas penetapan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) pergerakan saham emiten pelat merah tersebut justru menunjukkan penguatan.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Aditya Nugroho, menyatakan bahwa sentimen pasar terhadap saham Telkom belum terganggu secara signifikan. Hingga Jumat sore (16/5/2025), saham TLKM masih diperdagangkan menguat 2,3% ke level Rp2.730 per saham, dengan volume transaksi yang tergolong tinggi.
“Sejauh ini, tidak terlihat adanya tekanan jual pada saham TLKM hingga menjelang penutupan pasar hari ini,” ungkap Aditya kepada Warta Ekonomi.
Baca Juga: Telkom Buka Suara Setelah Sembilan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengadaan Fiktif
Meski begitu, Aditya tidak menampik potensi dampak terhadap harga saham apabila eksposur pemberitaan meningkat dan kasus ini berlanjut ke proses hukum yang lebih dalam. Namun selama tidak berdampak langsung terhadap fundamental dan kinerja keuangan perusahaan, menurutnya saham TLKM masih layak dikoleksi, terutama jika valuasi mencapai level menarik.
Pantauan Warta Ekonomi menunjukkan bahwa pada penutupan perdagangan Jumat (16/5/2025), saham TLKM ditutup menguat 3,01% ke level Rp2.740, naik dari posisi sebelumnya di Rp2.660 per saham.
Asal tahu saja, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pengadaan barang di lingkungan Telkom. Dugaan korupsi terjadi pada periode 2016 hingga 2018 dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp431 miliar.
Kasus tersebut menyeret kerja sama antara Telkom dan sembilan pemilik perusahaan swasta. Proyek bermasalah dijalankan melalui empat anak usaha Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025. Beberapa pejabat internal Telkom serta direktur perusahaan rekanan telah diperiksa sebagai bagian dari proses hukum.
Baca Juga: Terkoreksi 4,01 Persen, Laba Bersih Telkom Indonesia (TLKM) Sisa Rp5,81 Triliun di Awal 2025
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Smeentara itu, Manjemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan penerapan good corporate governance (GCG) menyusul penetapan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Perseroan menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Telkom juga mengapresiasi langkah cepat kejaksaan dalam menindaklanjuti hasil audit internal yang sebelumnya telah dilakukan oleh perseroan.
“Proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Telkom,” ujar SVP Group Sustainability & Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement