Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSAK 117 Jadi Standar Akuntansi Baru bagi Asuransi di Indonesia, Ini Dampaknya Menurut TUGU

PSAK 117 Jadi Standar Akuntansi Baru bagi Asuransi di Indonesia, Ini Dampaknya Menurut TUGU Kredit Foto: Tugu Insurance
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri asuransi di Indonesia memasuki babak baru dalam pelaporan keuangan dengan diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, yang menggantikan PSAK 62 dan mengadopsi prinsip IFRS 17 (Insurance Contracts). Standar ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, mengharuskan seluruh perusahaan asuransi melaporkan laporan keuangan Kuartal I-2025 dengan format baru.

PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi, konsistensi, dan daya banding laporan keuangan sektor asuransi, sekaligus menyelaraskan praktik akuntansi Indonesia dengan standar internasional. Perubahan ini membawa sejumlah perbedaan signifikan dibandingkan PSAK 62, terutama dalam pengukuran liabilitas, pengakuan pendapatan, dan penyajian risiko.

Perbedaan Utama PSAK 117 dan PSAK 62

Ada beberapa perbedaan utama antara PSAK 117 dan PSAK 62, yaitu sebagai berikut.

1. Pendekatan Pengukuran Liabilitas yang Lebih Dinamis

PSAK 62: Menggunakan pendekatan berbasis historis seperti unearned premium (premi belum diakui) dan claims incurred (klaim yang terjadi).

PSAK 117: Memperkenalkan General Measurement Model (GMM), yang mencakup:

  • Proyeksi arus kas masa depan (future cash flows)
  • Discounting (penyesuaian nilai waktu uang)
  • Risk adjustment (penyesuaian risiko)

Model ini membuat estimasi liabilitas lebih mencerminkan nilai ekonomi saat ini, bukan sekadar catatan historis.

2. Pengakuan Pendapatan Bertahap, Bukan Sekaligus

Dalam PSAK 62, pendapatan premi bisa diakui sekaligus.

PSAK 117 mengharuskan pendapatan diakui secara bertahap sesuai masa pertanggungan, sehingga lebih mencerminkan aliran manfaat sebenarnya dari polis.

3. Kontrak Asuransi dan Contractual Service Margin (CSM)

Salah satu inovasi terbesar PSAK 117 adalah pengenalan Contractual Service Margin (CSM), yaitu:

  • Keuntungan masa depan dari kontrak asuransi yang belum direalisasi.
  • Diakui secara bertahap selama masa manfaat polis, bukan sekaligus.

Konsep ini tidak ada dalam PSAK 62 dan bertujuan memberikan gambaran lebih akurat tentang profitabilitas jangka panjang perusahaan asuransi.

Baca Juga: Pencapaian Positif: Pendapatan Asuransi TUGU Mencapai Rp228 Miliar Pasca Penerapan PSAK 117

Dampak Langsung pada Perusahaan Asuransi: Studi Kasus TUGU

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) menjadi salah satu perusahaan yang telah menerapkan PSAK 117. Dampaknya terlihat dalam laporan keuangan Kuartal I-2025:

  • Total aset meningkat 12,29% (YoY) menjadi Rp30,1 triliun.
  • Laba tahun berjalan turun 31% menjadi Rp271,3 miliar dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (setelah restatement).

Meski laba tampak turun, analis NH Korindo Sekuritas Leonardo Lijuwardi menjelaskan bahwa penurunan ini lebih disebabkan oleh perbedaan metode akuntansi, bukan penurunan kinerja bisnis. Bahkan, laba Kuartal I-2025 TUGU sudah mencapai 35% dari laba full year 2024, menunjukkan potensi pertumbuhan lebih besar di tahun ini.

Analis NH Korindo Sekuritas Leonardo Lijuwardi mengatakan PSAK 117 memiliki tujuan untuk memperkuat transparansi dan tanggung jawab dalam penyajian laporan keuangan. Melalui standar yang lebih rinci ini, diharapkan para pemangku kepentingan, seperti pemegang polis maupun investor, dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi keuangan serta risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. 

Baca Juga: Analis Ajaib Sekuritas Prediksi Kinerja TUGU Bakal Kuat di 2025, Ini Alasannya

“Standar ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan praktik pelaporan keuangan di Indonesia dengan standar internasional, sehingga mampu meningkatkan reputasi dan daya saing industri asuransi di kancah global,” ujarnya.

Menurut dia, dampak PSAK 117 pada laporan keuangan perusahaan asuransi akan berbeda. Sehingga belum bisa disamaratakan bahwa PSAK akan ini akan membuat laba perusahaan asuransi berkurang.

“Misal untuk kasus TUGU, laba kuartal I-2025 terlihat turun dengan PSAK baru, karena ada restated laba kuartal I-2024. Namun dalam perhitungan, laba kuartal I-2025 itu sudah setara dengan 35% laba full year 2024. Tentunya ini berpeluang laba yang dicatatkan pada 2025 akan lebih besar daripada tahun sebelumnya, meskipun hanya karena PSAK baru,” ujarnya.

Menurut dia, satu tahun ini masih tergolong transisi dalam PSAK 117 karena masih banyak yang belum terbiasa dengan standar akuntansi keuangan baru ini. “Tentunya masih banyak yang perlu dipahami agar bisa memberikan proyeksi kinerja keuangan yang lebih akurat dengan PSAK baru ini,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: