Disebut Lakukan Monopoli, Google Ajukan Banding Soal Keputusan Pengadilan AS
Kredit Foto: Unsplash/Pawe? Czerwi?ski
Alphabet Inc (Google) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan antitrust yang menyatakan perusahaannya melakukan praktik monopoli ilegal dalam pasar pencarian online dan iklan digital.
“Kami akan menunggu pendapat akhir dari Pengadilan. Kami tetap yakin bahwa keputusan awal itu salah dan menantikan proses banding,” tulis Google melalui X, dilansir Senin (2/6).
Baca Juga: Harga Layanan Terancam Naik, Dilema Wacana Jerman Pajaki Google-Facebook
Sebelumnya, Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Amit Mehta telah mendengarkan argumen penutup dalam persidangan yang membahas proposal untuk mengatasi dominasi Google. Mehta dalam hal tersebut disebut mengusulkan solusi yang lebih ringan dibandingkan permintaan tegas dari Departemen Kehakiman AS (DOJ).
DOJ diketahui memberikan tuduhan keras terhadap Google. Perusahaan pencarian online dan teknologi iklan tersebut dinilai secara ilegal mendominasi dua pasar utama dalam teknologi iklan online, dan mendesak perusahaan untuk menjual sebagian unit bisnisnya, termasuk Google Ad Manager.
Google juga dituntut agar membagikan data pencarian serta menghentikan pembayaran miliaran dolar kepada produsen smartphone yang membuatnya sebagai mesin pencari default produk mereka.
Baca Juga: 29.501 Mobil Listrik Ford Direcall Gegara, Ternyata Gegara Ini
Baca Juga: Komdigi Peringati 36 Perusahaan yang Belum Daftarkan PSE Privat, Termasuk Google dan Apple
Google sendiri membantah tuduhan tersebut dan tetap membela posisinya dengan menyatakan akan melawan keputusan tersebut melalui jalur hukum dari Amerika Serikat (AS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement