Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menilai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih merupakan salah satu implementasi dari UUD 1945 Pasal 33.
Baca Juga: Menkop Peringatkan Jajaran Tak Gelap Mata dalam Program Kopdes Merah Putih
Hal tersebut disampaikan Wamenkop saat melakukan kegiatan monitoring percepatan pembentukan/pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, UUD 1945 Pasal 33 merupakan dasar sistem perekonomian nasional yang berisi landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara.
"Belum pernah dalam sejarahnya semua sumber daya yang dimiliki disalurkan ke desa-desa. Ini sekaligus untuk membesarkan koperasi di seluruh Indonesia," ucap Wamenkop, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Selasa (17/6).
Wamenkop menambahkan, pada Juli mendatang, pembentukan Kopdes Merah Putih akan diumumkan Presiden RI, serta pada Oktober 2025 akan operasional. "Pada Juli hingga Oktober 2025, kita akan matangkan skema pembiayaannya, skema penyalurannya, hingga pelatihan-pelatihan untuk menyiapkan SDM. Termasuk juga menyiapkan aset-aset yang akan dipergunakan koperasi desa," papar Wamenkop.
Sehingga sebagai upaya tersebut, Wamenkop mendorong para gubernur, bupati, dan walikota, agar menggunakan aset-aset negara yang idle dalam kegiatan Kopdes/Kel Merah Putih. "Bahkan, aset desa yang idle, yang kosong, atau belum termanfaatkan, bisa digunakan sebagai tempat untuk kegiatan dari Kopdes Merah Putih," ucap Wamenkop.
Bagi Wamenkop, aset-aset milik pemerintah pusat juga bisa digunakan untuk kegiatan Kopdes Merah Putih. Jadi, tidak perlu lagi mengeluarkan dana untuk membangun fisik. "Dananya lebih baik disalurkan menjadi bentuk fasilitas pinjaman, hingga pembiayaan digunakan sebesar-besarnya untuk kegiatan model kerja dari koperasi desa," jelas Wamenkop.
Dengan begitu, kegiatan simpan pinjam dari Kopdes bisa mengatasi masalah rentenir, pinjaman online, dan lain sebagainya. "Kegiatan apotek desa juga karena bisa memberikan obat-obat yang harganya terjangkau," imbuh Wamenkop.
Di samping itu, kata Wamenkop, Presiden Prabowo ingin keberadaan klinik-klinik desa yang ada di koperasi desa, bisa menunjang keberadaan Puskesmas yang ada di kecamatan-kecamatan. "Akan banyak masyarakat yang usia lanjut, balita, ibu-ibu hamil, dan lain sebagainya, itu nanti akan bisa tertangani unit klinik desa di dalam Kopdes Merah Putih," tegas Wamenkop.
Selain itu, Wamenkop menyebut toko atau gerai yang menjual kebutuhan sehari-hari, nantinya akan membantu warung-warung UMKM yang ada di desa tersebut. "Gudang-gudang ini akan menjadi tempat untuk menyalurkan gas elpiji 3 kilogram, menyalurkan pupuk, menyalurkan juga alat pertanian, nelayan dan lainnya," kata Wamenkop.
Sebagai upaya memperkuat itu, Wamenkop meyakini bahwa gerai-gerai Kopdes nanti akan dilengkapi lemari pendingin (Cold Storage) agar hasil produksi masyarakat desa seperyi Holtikultura, sayuran, hingga tanaman pangan dan lainnya, bisa disimpan dalam lemari pendingin. Sehingga, kualitas produk tetap terjaga dan harganya tidak jatuh.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkop berharap di Kabupaten Lahat terbentuk 3-4 koperasi desa percontohan dalam dua bulan ke depan. "Ada profesor dari IPB memiliki temuan untuk membuat database desa secara presisi dan akurat dan akan kita sinergikan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih dengan membangun database desa yang presisi," papar Wamenkop.
Oleh karena itu, Wamenkop mendorong kopdes-kopdes untuk tampil dengan potensi daerahnya masing-masing. Ada yang peternakan, perkebunan, hingga pertambangan. "Sekarang sudah ada UU Minerba yang memungkinkan koperasi boleh mengajukan izin tambang dan mineral," kata Wamenkop.
Bahkan, dalam waktu dekat, Kementerian ESDM sedang dijajaki Peraturan Menteri untuk memperbolehkan sumur-sumur minyak dan gas eks Pertamina yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan bisa diajukan izinnya untuk dikelola koperasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement