
Raksasa Perbankan asal Amerika Serikat (AS) JPMorgan Chase telah mengajukan merek dagang untuk layanan berbasis Web3 bernama JPMD ke Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO).
Dilansir dari Decrypt, JPMorgan melalui langkah itu memicu spekulasi bahwa perusahaan tersebut tengah bersiap meluncurkan stablecoin. JPMD dijelaskan sebagai proyek yang mencakup layanan perdagangan, pertukaran, transfer, dan pembayaran untuk aset digital yang diterbitkan di atas teknologi blockchain.
Baca Juga: Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg
Adapun pengajuan ini telah diterima, namun belum secara resmi disetujui oleh USPTO. Ia juga tidak secara eksplisit menyebut istilah "stablecoin", dan juga tidak menjelaskan adanya rencana penerbitan aset digital yang dipatok satu banding satu terhadap dolar.
Diketahui, pematokan tersebut merupakan ciri khas utama dari stablecoin. Meski demikian, sejumlah pengamat industri kripto menilai rincian layanannya mengarah pada pengembangan stablecoin.
Beberapa analis mencatat bahwa fokus pengajuan pada layanan transaksi kripto, seperti rekonsiliasi dan kliring transaksi keuangan serta pengiriman mata uang digital, merupakan indikator kuat bahwa aset ini bisa jadi adalah stablecoin.
D pada namanya juga disebut merujuk pada “dollar” sebagai singkatan dari J.P. Morgan Dollar. Penamaan ini dinilai sejalan dengan pendekatan yang digunakan oleh stablecoin populer lainnya, seperti USDC.
JPMorgan juga diketahui terus mengeksplorasi inovasi dalam bidang aset digital dan teknologi blockchain, setelah sebelumnya dikenal aktif dalam platform Onyx.
Baca Juga: Perkuat Transaksi Lintas Negara, PayPal Bawakan Stablecoin ke Jaringan Stellar
Meski demikian, pihak terkait belum memberikan komentar resmi terkait pengajuan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement