Kredit Foto: Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) resmi memperkuat kebijakan transaksi pasar valuta asing (valas) dengan melakukan penyesuaian nilai ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen yang melandasi kebutuhan valas (Dokumen Underlying) untuk transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada April 2026
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan bahwa kebijakan tersebut guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
"Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah," kata Perry dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Dalam kebijakan terbaru ini, BI menurunkan ambang batas (threshold) pembelian valas terhadap rupiah dari sebelumnya US$100 ribu menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan.
Baca Juga: BI Kucurkan Insentif Likuiditas Rp427,1 Triliun, Segini Jatah Bank BUMN
Di sisi lain, BI justru melonggarkan sejumlah instrumen lindung nilai. Batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dinaikkan dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.
Selain itu, batas transaksi swap, baik beli maupun jual, juga ditingkatkan dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: